Breaking News
Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau
Indeks

BP Tanjungpinang Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Kuota Beras dari FTZ

Tanjungpinang– Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang menegaskan tidak pernah menerbitkan kuota beras maupun izin logistik dan Izin Usaha Kawasan (IUK) yang berkaitan dengan distribusi barang kebutuhan pokok (POKO) dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan beras ilegal yang disebut-sebut berasal dari FTZ Tanjungpinang.

“Perlu kami tegaskan, BP Tanjungpinang tidak pernah menerbitkan kuota beras, tidak ada izin logistik, dan tidak ada izin lain yang berkaitan dengan kuota barang kebutuhan pokok,” ujar Cokky kepada awak media, Selasa 20 Januari 2026.

Menurut Cokky, seluruh permohonan kuota beras dan gula impor yang pernah diajukan ke BP Tanjungpinang telah ditolak, mengingat adanya larangan yang berlaku. Penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian serta komitmen mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan pangan nasional.

“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Karena ada larangan, maka semua permohonan kami tolak. Tidak ada satu pun izin yang kami keluarkan,” tegasnya.

Cokky memastikan, beras yang diamankan aparat penegak hukum tidak berasal dari FTZ Tanjungpinang dan tidak memiliki dasar perizinan dari BP Tanjungpinang. Ia juga menegaskan bahwa BP Tanjungpinang tidak pernah mengeluarkan laporan maupun izin keluar-masuk barang sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Cokky Wijaya Saputra didampingi M. Effendi,  selaku Anggota II BP Tanjungpinang Bidang Perizinan dan Investasi. Keduanya berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta mencegah kesimpangsiuran pemberitaan.

BP Tanjungpinang, lanjut Cokky, berkomitmen menjalankan kewenangan perizinan secara ketat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya dalam pengawasan arus barang di kawasan FTZ Tanjungpinang.

 

 

Exit mobile version