Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau kembali tercoreng atas ulah pegawainya.
Ya, Ferdiansyah alias Gugun, pegawai di Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun diduga terlibat meringankan kasus tahanan narkoba yang dihukum berat.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, oknum pegawai tersebut menjanjikan peringanan masa hukuman terhadap narapidana kasus narkoba berinisial Nu alias JO yang saat ini menjadi warga binaan di Rutan Karimun.
Ronald Reagen Sunarto Baringbing, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa klainnya Nu dijanjikan oleh Ferdiansyah dengan dibantu rekannya Edy Purba, sebagai pihak yang mengaku punya kenalan petinggi jaksa di Pengadilan Negeri Karimun, asalkan diberi imbalan sebesar Rp350 juta.
“Uang imbalan Rp350 juta itu, lantas diserahkan klain saya melalui teman dekatnya Indra di jalan Pertambangan,” ujar Ronald.
Setelah uang sebesar Rp350 juta diserahkan melalui perantara temannya, belum juga janji yang ditunaikan berjalan mulus, pelaku justru kembali meminta uang sebesar Rp500 juta sebagai dana yang masih tersisa yang belum diberikan korban kepada sepenuhnya. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar itu, lantas korban hanya menyanggupi memberikan dua unit kendaraan miliknya.
“Kendaraan itu masing-masing Toyota Fortuner dan satu unit Mitsubishi Fuso,”jelasnya.
Praktik tidak terpuji ini sudah diketahui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar.
Namun pejabat penting di lingkungan Kanwil Pas tersebut irit memberikan keterangan resmi. Praktik bejat oknum rutan tersebut kini sudah dilaporkan ke Polres Karimun.
“Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh internal Rutan. Kami juga masih menunggu tindak lanjut proses itu oleh Kepolisian. Jadi, saat ini sifatnya, menunggu,”jelas Aris.
Disinggung, jika terbukti hal yang sudah mencoreng nama baik lembaga tersebut, Aris secara tegas berjanji siap memberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Nah tentu ada sanksi kalau memang ada pelanggaran,” tegasnya demikian.






