Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Pasal 31 UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa memandang latar belakang ekonomi. Namun, dalam praktiknya, akses terhadap pendidikan masih menjadi persoalan mendasar, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan marginal. Pertanyaannya, apakah pendidikan di Indonesia masih menjadi kewajiban negara, atau telah berubah menjadi tanggung jawab individu semata?
Secara normatif, negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjamin hak atas pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan peran pemerintah dalam menyediakan sarana, fasilitas, serta pembiayaan pendidikan yang merata. Selain itu, amanat alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD menjadi simbol komitmen negara terhadap pemenuhan hak tersebut. Namun, fakta menunjukkan bahwa meskipun anggaran pendidikan meningkat, kesenjangan akses dan kualitas antarwilayah tetap tinggi.
Secara empiris, banyak anak dari keluarga berpenghasilan rendah kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah dan tinggi karena keterbatasan biaya hidup, bukan hanya biaya sekolah. Program bantuan seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan Beasiswa PIP sering kali belum menjangkau semua penerima yang berhak. Di sisi lain, biaya tambahan seperti transportasi, seragam, dan buku menjadi beban tersendiri yang membuat masyarakat miskin semakin tertinggal dalam sistem pendidikan formal.
Dari sisi sosial, ketimpangan pendidikan memperdalam kesenjangan ekonomi dan kesempatan kerja. Mereka yang tidak mampu mengakses pendidikan layak cenderung terjebak dalam pekerjaan informal berupah rendah, sehingga reproduksi kemiskinan berlangsung turun-temurun. Hal ini menunjukkan bahwa kegagalan negara dalam menyediakan pendidikan yang inklusif dapat berimplikasi langsung terhadap stabilitas sosial dan keadilan ekonomi.
Untuk mewujudkan akses pendidikan bagi semua, negara perlu memperkuat kebijakan affirmative action bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak di daerah terpencil, penyandang disabilitas, dan kelompok adat. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan agar program pendidikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Perguruan tinggi dan sektor swasta juga perlu berperan aktif dalam menyediakan program beasiswa, pelatihan vokasi, dan kemitraan pendidikan yang berkelanjutan.
Akses pendidikan untuk semua tidak boleh dipandang sebagai beban individu semata, melainkan tanggung jawab negara yang melekat pada prinsip keadilan sosial. Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi kesejahteraan bangsa. Selama masih ada anak Indonesia yang tertinggal karena faktor ekonomi, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa belum sepenuhnya tercapai. Negara harus hadir, bukan sekadar melalui regulasi, tetapi juga melalui kebijakan nyata yang berpihak pada rakyat.
Tentang Penulis:
Riska Wirawan adalah pengamat isu social di masyarakat dan kebijakan public dan dosen Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Aktif menulis terhadap isu social dan kebijakan public di media nasional







