Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Sabtu 11 Oktober malam tadi.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin cukai.
Razia ini dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, bersama tim Propam Polda Kepri. Tim gabungan menyasar beberapa lokasi hiburan malam yang dinilai rawan peredaran narkoba, seperti Orion, Guiner, Zetta, Bigbross, Live House, Tembak Langit, Angel Wings, Panda Club, Red Fox, Dragon, Hotel Indorasa, serta area kos di sekitar Hotel Indorasa dan Hotel Terang Bintang.
“Operasi ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan ruang gerak peredaran gelap narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang berpotensi tinggi penyalahgunaan obat terlarang,” ujar AKBP Achmad Suherlan di lokasi kegiatan.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung, pengecekan izin usaha, serta tes urine terhadap sejumlah pengunjung dan pegawai tempat hiburan.
Meski demikian, AKBP Achmad menegaskan bahwa hasil nihil bukan berarti ancaman telah berakhir. Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam tidak menjadi ruang bagi peredaran narkoba dan alkohol ilegal.
“Pengawasan tetap akan dilakukan agar suasana hiburan di Batam tetap sehat dan kondusif,” katanya.
Selain fokus pada penindakan, Polda Kepri juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan mengimbau masyarakat serta para pelaku usaha hiburan malam untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba,” tegasnya.






