Tanjungpinang – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) diduga bebas menggunakan ponsel di dalam lapas, bahkan disebut-sebut ada oknum pegawai yang menerima setoran agar para napi bisa berkomunikasi keluar.
Penggunaan ponsel oleh warga binaan bukan lagi rahasia umum. Aktivitas komunikasi keluar lapas disebut-sebut dimanfaatkan sebagian WBP untuk melakukan penipuan melalui sambungan telepon, bahkan diduga menjadi celah bagi peredaran narkoba jaringan di dalam lapas.
Meski razia rutin kerap dilakukan oleh tim gabungan aparat penegak hukum (APH), hasilnya kerap tidak maksimal. Informasi dari sumber internal menyebutkan, razia kerap bocor lebih dulu kepada warga binaan, sehingga petugas hanya menemukan beberapa unit ponsel saat pemeriksaan berlangsung.
Seorang warga binaan yang enggan minta namanya disamarkan mengungkapkan kepada wartawan ini penggunaan ponsel di dalam lapas tidak gratis.
“Kalau mau pakai HP di dalam, harus setor ke salah satu oknum pegawai. Nominalnya beda-beda, tergantung kamar. Di kamar R2, hampir semua WBP pakai HP,” ujarnya.
Sumber tersebut juga menilai lemahnya pengawasan dari Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) membuat praktik tersebut terus terjadi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum petugas yang menerima keuntungan dari warga binaan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Porman Siregar, melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Dilansir dari J5newsroom, belum lama ini, Tim F1QR Lanal Bintan merilis aksi kejahatan penyelundupan bahan narkoba yang diduga jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan dalam bentuk serbuk sebanyak 8 katong plastik dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram atau 9 Kg lebih, di perairan Selat Riau, Selasa (7/10/2025).
Perintah melalui telepon dari seseorang berinisial FR yang saat ini sedang dipenjara di lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba dengan upah sebesar Rp 50.000.000/orang dalam 1 (satu) kali kegiatan.
Tersangka MM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkoba, dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkoba atas ajakan tersangka MM.






