Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam pada 2015–2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.
Kedua tersangka S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial (2012–Juli 2016), serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kepri.
“Penahanan berlaku selama 20 hari, sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” kata Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, Selasa 30 September 2025.
Menurut Devy, penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Lanjutan Perkara
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan terdakwa antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagian PNBP sesuai ketentuan, yakni 20 persen dari pendapatan jasa tersebut.
Kerugian negara akibat praktik ilegal itu ditaksir mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp4,5 miliar berdasarkan kurs terbaru.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), tim penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari penggeledahan yang disertai izin Pengadilan Negeri Batam itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen diduga terkait perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya akan kami proses sesuai hukum,” tegas Devy.






