Bintan – Polsek Bintan Timur meringkus tiga perempuan tersangka kasus penggelapan dua unit mobil rental. Masing-masing berinisial CD (32), NP (37), dan AN (36).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pada 30 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk CD di wilayah Tanjungpinang Timur. Selanjutnya, dua tersangka lain, NP dan AN, diamankan di wilayah Polsek Bintan Timur.
“Motif para pelaku adalah menggadaikan mobil untuk mendapatkan uang membayar utang dan kebutuhan hidup,” ungkap AKP Khapandi dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa 9 September 2025.
Dari aksi kejahatannya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Calya warna oranye BP 1202 BE beserta STNK dan BPKB, satu unit Toyota Agya warna abu-abu metalik BP 1589 FB beserta STNK dan BPKB, fotokopi KTP palsu, serta kwitansi palsu yang digunakan untuk mengelabui pihak penerima gadai.
Menurut AKP Khapandi, Toyota Calya digadaikan di Tanjungpinang, sedangkan Toyota Agya digadaikan di Batam.
Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Salamun, menambahkan sejak awal menyewa mobil, para tersangka memang sudah berniat menggadaikannya. Modus yang digunakan yakni memalsukan identitas, lalu membuat kwitansi seolah-olah mobil masih dalam cicilan.
“Setiap mobil digadaikan Rp15 juta. Uang hasil gadai dibagi sesuai peran masing-masing. CD berperan memalsukan identitas, sedangkan NP dan AN sudah masuk daftar hitam di sejumlah penyewaan mobil di Tanjungpinang,” jelas Ipda Salamun.
Ia menambahkan, modus ini bukan baru, namun dua dari pelaku termasuk dalam sindikat. Bahkan beberapa korban lain sudah datang ke Polsek untuk menanyakan kendaraan mereka yang diduga ikut digelapkan.
Diketahui, CD merupakan residivis kasus penggelapan, sementara AN pernah terjerat kasus narkotika. Kini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.







