Breaking News
BP Batam Resmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026 Prioritaskan Infrastruktur Hingga Sampah, Amsakar Ajukan Kenaikan Belanja 257 Miliar di APBD Perubahan 2026 Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.***
Indeks

Polsek Bintan Timur Ringkus Tiga Perempuan Kasus Penggelapan Mobil Rental

AKP Khapandi dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa 9 September 2025. (foto:istimewa).

Bintan – Polsek Bintan Timur meringkus tiga perempuan tersangka kasus penggelapan dua unit mobil rental.  Masing-masing berinisial CD (32), NP (37), dan AN (36).

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pada 30 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk CD di wilayah Tanjungpinang Timur. Selanjutnya, dua tersangka lain, NP dan AN, diamankan di wilayah Polsek Bintan Timur.

“Motif para pelaku adalah menggadaikan mobil untuk mendapatkan uang membayar utang dan kebutuhan hidup,” ungkap AKP Khapandi dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa 9 September 2025.

Dari aksi kejahatannya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa satu unit Toyota Calya warna oranye BP 1202 BE beserta STNK dan BPKB, satu unit Toyota Agya warna abu-abu metalik BP 1589 FB beserta STNK dan BPKB, fotokopi KTP palsu, serta kwitansi palsu yang digunakan untuk mengelabui pihak penerima gadai.

Menurut AKP Khapandi, Toyota Calya digadaikan di Tanjungpinang, sedangkan Toyota Agya digadaikan di Batam.

Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Salamun, menambahkan sejak awal menyewa mobil, para tersangka memang sudah berniat menggadaikannya. Modus yang digunakan yakni memalsukan identitas, lalu membuat kwitansi seolah-olah mobil masih dalam cicilan.

“Setiap mobil digadaikan Rp15 juta. Uang hasil gadai dibagi sesuai peran masing-masing. CD berperan memalsukan identitas, sedangkan NP dan AN sudah masuk daftar hitam di sejumlah penyewaan mobil di Tanjungpinang,” jelas Ipda Salamun.

Ia menambahkan, modus ini bukan baru, namun dua dari pelaku termasuk dalam sindikat. Bahkan beberapa korban lain sudah datang ke Polsek untuk menanyakan kendaraan mereka yang diduga ikut digelapkan.

Diketahui, CD merupakan residivis kasus penggelapan, sementara AN pernah terjerat kasus narkotika. Kini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

 

 

Exit mobile version