Breaking News
BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak

Pemko Tanjungpinang Larang Pegawainya Ngopi di Jam Kerja

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang H Tamrin Dahlan, foto: diskominfo Tanjungpinang.
banner 120x600

Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non ASN melarang pegawainya nongkrong di warung kopi (Warkop) saat jam kerja.

Langkah ini diambil setelah maraknya laporan masyarakat terkait keberadaan pegawai yang berlama-lama berada di Warkop saat jam kerja.

banner 325x300

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang H Tamrin Dahlan menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya merugikan instansi, tetapi juga berimbas langsung pada terganggunya pelayanan publik.

“Kita tidak melarang pegawai ke kedai kopi, tetapi harus pada waktu istirahat. Kalau jam kerja, wajib berada di kantor. Apalagi sudah banyak aduan masyarakat soal keterlambatan layanan akibat pegawai tidak ada di tempat,” ujar Tamrin, Rabu 27 Agustus 2025.

Tamrin mengakui, kedai kopi memang memiliki peran dalam mendukung perputaran ekonomi UMKM. Namun ia menekankan bahwa kepentingan itu tidak boleh mengorbankan kewajiban utama pegawai sebagai pelayan masyarakat.

“Kalau ada urusan diskusi atau komunikasi dengan masyarakat yang sifatnya mendukung pekerjaan, tentu tidak dilarang. Namun secara prinsip, pegawai harus tetap di kantor saat jam kerja. BKPSDM akan membentuk tim pengawasan,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Drs. Ahmad Nur Fatah, menegaskan, aturan disiplin ini sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta diperkuat dengan Perwako Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.

“Pegawai yang kedapatan berada di kedai kopi pada jam kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini demi memberikan efek jera sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik,” tegas Ahmad.