BINTAN – Satreskrim Polresta Bintan berhasil menggerebek aktivitas penambangan pasir ilegal di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, pada Selasa (15/7).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku, yaitu OSG (38) dan FA (56). Selain kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin penyedot pasir, 12 buah pipa, tiga buah sekop pasir, satu buah jeriken 10 liter berisi solar, satu alat kunci, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.
Iptu Adi Satrio Gustian membenarkan penangkapan kedua penambang tersebut. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang penambang,” ujarnya.
Dari pengakuan para pelaku, satu lori pasir dijual dengan harga Rp 450 ribu. “Kegiatan ini baru seminggu jalan, dalam sehari mereka bisa hasilkan 4 lori. Kita masih dalami informasi bahwa pemilik kedua penambang ini meminjam mesin pasir kepada salah seorang untuk menambang,” jelas Iptu Adi Satrio Gustian.***






