Tanjungpinang – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kepri Sturman Panjaitan, menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kepri yang bersikap semena-mena terhadap rakyat kecil.
“Kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu, tidak perlu berlarut-larut sampai ke jalur hukum. Pakai nurani,” tegas Sturman menyikapi komentar media ini soal adanya pengrusakan papan plang yang diduga dirusak oleh warga.
Dia menambahkan, ditambah lagi dengan nominal Rp1.2 juta, kerusakan papan plang itu tidak sebanding dengan besarnya nama BPN Kepri dimata publik.
“Gak Perlu sampai ke pengadilan,” tambah politisi PDIP tersebut.
Sebelumnya permintaan untuk diselesaikan secara hati nurani pun datang dari Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal.
Dirinya meminta pihak BPN dan aparat penegak hukum tidak memproses peristiwa tersebut hingga ke jalur hukum.
“Kalau benar nilai kerugiannya Rp 1,2 juta, maka secara hukum perkara ini tidak bisa diproses dengan prosedur pidana umum. Saya mendorong agar aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Pengadilan mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” tegas Rizki.
Rizki juga meminta BPN Kanwil Kepri agar lebih bijak dan humanis dalam menyikapi persoalan masyarakat, khususnya warga kecil yang sudah lama bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.
“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti,” tegasnya.






