Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai wujud peningkatan kualitas layanan publik yang terpadu, cepat, dan terintegrasi. Soft launching MPP dilakukan Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, Rabu (1/10).
Roby menyebut, MPP tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“MPP ini bukan hanya simbol pelayanan publik yang lebih baik, tetapi juga bagian dari strategi besar Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Bintan,” ujar Roby.
Saat ini terdapat 218 jenis layanan yang tersedia di MPP Bintan dengan dukungan 10 instansi lintas sektor, yakni:
1. Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban
2. Kejaksaan Negeri Bintan
3. Pengadilan Negeri Tanjungpinang
4. BPJS Kesehatan
5. BPJS Ketenagakerjaan
6. BP Kawasan Bintan
7. SAMSAT Bintan
8. DPMPTSP Provinsi Kepri
9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan
10. Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Bintan
Sebelum diresmikan, MPP telah menjalani uji coba dan sosialisasi sejak 1 September 2025. Selama periode tersebut tercatat 136 permohonan layanan, di antaranya pengurusan administrasi kependudukan, paspor, pajak kendaraan, dan perizinan.
Roby mengapresiasi seluruh pihak yang berkolaborasi dalam menghadirkan MPP Bintan. Menurutnya, sinergi berbagai instansi menjadi kunci agar layanan publik lebih cepat, transparan, dan mampu mendukung percepatan investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan hadirnya MPP, Bintan menegaskan diri sebagai daerah ramah investasi sekaligus berorientasi pada pelayanan masyarakat.







