Breaking News
BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak

Tok ! Hasto Kristiyanto Divonis 3.5 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto, (foto: istimewa).
banner 120x600

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 3.5 tahun untuk Hasto Kristiyanto, dalam persidangan, Jumat 25 Juli 2025.

Hasto terbukti bersalah menerima suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

banner 325x300

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi dengan cara suap secara bersama-sama,” ujar majelis hakim.

Perjalanan Singkat Kasus Hasto Kristiyanto

Kasus ini bermula pada 2019 ketika Hasto Kristiyanto diduga berupaya menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.

Harun, yang tidak lolos dalam Pemilu 2019, diupayakan masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) setelah wafatnya Nazarudin Kiemas. Hasto diduga mengarahkan Donny Tri Istiqomah (DTI) dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, uang suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Dia diduga tidak hanya terlibat dalam pemberian suap, tetapi juga melakukan perintangan penyidikan.

Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi penting sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang tidak memojokkan dirinya.

Hasto sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. KPK kemudian menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 7 Maret 2025.