Tok ! Hasto Kristiyanto Divonis 3.5 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto, (foto: istimewa).
banner 120x600

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 3.5 tahun untuk Hasto Kristiyanto, dalam persidangan, Jumat 25 Juli 2025.

Hasto terbukti bersalah menerima suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

banner 325x300

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi dengan cara suap secara bersama-sama,” ujar majelis hakim.

Perjalanan Singkat Kasus Hasto Kristiyanto

Kasus ini bermula pada 2019 ketika Hasto Kristiyanto diduga berupaya menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.

Harun, yang tidak lolos dalam Pemilu 2019, diupayakan masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) setelah wafatnya Nazarudin Kiemas. Hasto diduga mengarahkan Donny Tri Istiqomah (DTI) dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, uang suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Dia diduga tidak hanya terlibat dalam pemberian suap, tetapi juga melakukan perintangan penyidikan.

Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi penting sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang tidak memojokkan dirinya.

Hasto sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. KPK kemudian menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 7 Maret 2025.