LINGGA– Bermula dari rasa cemburu. Sebuah pertemuan di belakang klenteng di kawasan Jalan Pasar Lama, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada awal September 2026, kemudian membuka perkara yang jauh lebih serius.
Polisi awalnya menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Namun, ketika penyidik menggali keterangan lebih dalam, perkara itu berkembang. Polisi menemukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh orang yang sama.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah IE alias IO bin EE, pria berusia 21 tahun yang diketahui merupakan pacar korban.
Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa, 1 September 2026.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 1 September 2026,” ungkap AKBP Ahmad Andi Suryadi saat konferensi pers di Mapolres Lingga, Jumat (25/9/2026).
Saat kejadian, korban tengah menjalani kegiatan magang. Tersangka kemudian mendatangi korban dan keduanya bertemu di belakang sebuah klenteng di kawasan Jalan Pasar Lama.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolres mengatakan, kecemburuan itu diduga muncul lantaran tersangka merasa keberatan melihat korban kerap melayani dan membuatkan kopi untuk karyawan laki-laki di tempat korban menjalani magang.
Dari persoalan yang bermula dari kecemburuan itu, keluarga korban kemudian mengetahui dugaan penganiayaan tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Namun, laporan itu ternyata menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menemukan dugaan perkara lain.
Saat pemeriksaan berlangsung, penyidik memperoleh keterangan dari korban mengenai dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang juga diduga dilakukan oleh tersangka.
Perkara yang semula berawal dari dugaan penganiayaan itu pun berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana terhadap anak.
Untuk kepentingan penyidikan, korban menjalani pemeriksaan medis melalui Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Singkep.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon seluler, pakaian, serta sejumlah barang lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu alat bukti yang disebut polisi adalah rekaman video yang ditemukan dalam telepon seluler milik tersangka dan korban.
Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan IE alias IO bin EE sebagai tersangka.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana sebuah laporan dugaan penganiayaan dapat membuka rangkaian fakta lain ketika penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Rasa cemburu yang menjadi pemicu dugaan penganiayaan akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah hukum yang lebih luas.
Kapolres Lingga menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban ditangani secara serius oleh kepolisian dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
Identitas korban tidak diungkap untuk menjaga hak dan perlindungan anak selama proses hukum berlangsung.
Sementara tersangka kini menjalani proses hukum dan penyidikan masih terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus tersebut kini bukan lagi sekadar cerita tentang cemburu dalam sebuah hubungan. Di tangan penyidik, ia telah berubah menjadi perkara pidana yang harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
(Adhe Bakong)






