ADA sebuah petuah Melayu yang mengatakan, “Harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama.” Dalam falsafah itu terkandung pesan bahwa ukuran seseorang bukan semata pada apa yang dimilikinya, melainkan pada jejak yang ditinggalkannya bagi masyarakat.
Di Riau, nama Rida K. Liamsi telah lama menjadi bagian dari jejak itu. Beliau dikenal bukan hanya sebagai salah satu pendiri Riau Pos Group, tetapi juga sebagai sastrawan, budayawan, dan tokoh pers yang ikut membentuk wajah jurnalisme modern di Bumi Lancang Kuning.
Melalui karya sastra, gagasan kebudayaan, dan pengembangan media, ia berkontribusi membangun ruang publik yang melahirkan banyak jurnalis, penulis, editor, dan pemimpin media di Riau maupun kawasan Sumatera. Kontribusi tersebut merupakan bagian dari sejarah yang layak dicatat secara objektif.
Karena itu, ketika hari ini Rida K. Liamsi menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan perusahaan yang pernah ikut ia bangun, masyarakat Riau sesungguhnya dihadapkan pada dua kenyataan yang harus ditempatkan secara proporsional. Yang pertama adalah penghormatan terhadap proses hukum. Yang kedua adalah penghormatan terhadap sejarah pengabdian seseorang. Keduanya tidak saling meniadakan.
Negara hukum mengajarkan bahwa setiap orang berhak memperoleh proses peradilan yang adil. Semua dalil, alat bukti, dan argumentasi para pihak harus diuji di hadapan majelis hakim. Hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip yang wajib dihormati. Di sisi lain, perjalanan panjang seseorang dalam membangun institusi juga tidak serta-merta kehilangan makna hanya karena munculnya sengketa hukum.
Kontribusi historis dan proses hukum adalah dua hal yang berbeda. Yang satu menjadi ruang penilaian sejarah, sementara yang lain merupakan kewenangan pengadilan. Inilah pelajaran penting yang patut kita renungkan.
Perusahaan besar tidak lahir begitu saja. Ia dibangun oleh gagasan, keberanian mengambil risiko, kerja keras, dan kolaborasi banyak orang. Seiring waktu, perusahaan kemudian berkembang menjadi institusi yang harus dikelola secara profesional melalui prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Namun profesionalisme tidak identik dengan melupakan sejarah.
Sebaliknya, institusi yang matang justru mampu menjaga keseimbangan antara profesionalisme, penghormatan terhadap jasa para pendiri, dan kepatuhan terhadap hukum.
Tata kelola yang baik tidak hanya berbicara mengenai kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang bagaimana sebuah organisasi menghargai perjalanan yang membentuk identitasnya. Dalam budaya Melayu, terdapat nilai yang disebut marwah.
Marwah bukan sekadar kehormatan pribadi, melainkan penghormatan terhadap karya, pengabdian, dan nama baik yang dibangun sepanjang kehidupan. Karena itu, menjaga marwah tidak berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, marwah justru dijaga melalui sikap yang menghormati proses hukum, menjunjung etika, dan menghindari penghakiman sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Riau telah melahirkan banyak tokoh yang membangun daerah ini melalui pemikiran, pendidikan, budaya, ekonomi, dan pers. Rida K. Liamsi adalah salah satu di antarany.”
Apa pun dinamika yang sedang dihadapi hari ini, kontribusinya terhadap perkembangan dunia pers dan kebudayaan Melayu tetap menjadi bagian dari perjalanan sejarah daerah ini. Demikian pula, institusi yang pernah ia ikut bangun juga memiliki tanggung jawab untuk terus menjaga profesionalisme, kepercayaan publik, dan tata kelola yang baik sebagai fondasi keberlanjutan organisasi.
Pada akhirnya, pengadilan akan memberikan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti. Sementara sejarah akan memberikan penilaian berdasarkan karya dan pengabdian. Masyarakat yang dewasa adalah masyarakat yang mampu membedakan keduanya. Menghormati proses hukum bukan berarti menghapus jasa seseorang.
“Mengakui jasa seseorang juga bukan berarti mengabaikan hukum. Di situlah letak kebijaksanaan”.
Semoga semua pihak diberikan ruang untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dan semoga masyarakat Riau tetap menjaga nilai-nilai yang selama ini menjadi kekuatan budaya Melayu: menjunjung marwah, memelihara martabat, menghargai sejarah, dan menempatkan hukum sebagai panglima.
Karena sebuah institusi yang besar bukan hanya dikenang dari keberhasilannya membangun usaha, tetapi juga dari kemampuannya menghormati sejarah, menjaga etika, dan merawat martabat setiap insan yang pernah menjadi bagian dari perjalanan panjangnya. ***
