Pengelolaan ruang publik menjadi indikator penting bagaimana prinsip desentralisasi diterapkan di tingkat daerah. Desentralisasi memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur aset dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan sosial. Polemik terkait Taman Gurindam 12 Tanjungpinang memperlihatkan bagaimana pengelolaan ruang publik dapat memunculkan ketegangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan masyarakat.
Keresahan masyarakat muncul ketika beredar kabar bahwa Gurindam 12 akan dilelang atau dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui skema bagi hasil 50:50. Informasi tersebut dianggap sebagai ancaman terhadap ruang publik yang selama ini berfungsi sebagai tempat
berkumpul, beraktivitas, dan menjadi identitas kota. Masyarakat khawatir bahwa keterlibatan swasta akan mengubah fungsi taman menjadi ruang komersial yang membatasi akses publik atau bahkan membuatnya berbayar.
Di sisi lain, pemerintah provinsi mengumumkan program revitalisasi senilai Rp45 miliar untuk memperbaiki fasilitas seperti jogging track dan penataan taman. Secara administratif, revitalisasi ini dimaksudkan meningkatkan kualitas ruang publik agar lebih aman dan tertata. Namun, ketidaksinkronan antara isu revitalisasi dan rumor pelelangan menimbulkan kecurigaan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Komisi II DPRD Kepri bahwa
belum ada pembahasan resmi terkait kerja sama jangka panjang. Lemahnya koordinasi serta kurangnya penjelasan terbuka membuat publik menilai bahwa kebijakan tidak transparan.
Dalam konteks desentralisasi, pemerintah daerah sering menggunakan alasan peningkatan PAD sebagai dasar kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, orientasi ekonomi tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial. Ruang publik bukan sekadar aset fisik, tetapi ruang interaksi sosial, budaya, dan rekreasi yang tidak bisa semata-mata diperlakukan sebagai komoditas. Komersialisasi berpotensi menyingkirkan UMKM, pedagang kecil, dan komunitas lokal yang bergantung pada kawasan tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan ruang publik harus tetap berlandaskan inklusivitas, keberlanjutan, dan pemberdayaan masyarakat.
Rencana penataan kawasan UMKM di Gurindam 12 sebenarnya dapat memberikan dampak positif jika melibatkan partisipasi langsung dari pelaku usaha lokal. Tanpa dialog, revitalisasi hanya akan menjadi proyek fisik yang tidak menjawab kebutuhan masyarakat.
Desentralisasi seharusnya bukan sekadar memindahkan kewenangan kepada pemerintah daerah, tetapi juga memperluas ruang partisipasi publik dan tanggung jawab sosial pemerintah.
Polemik ini semakin diperkeruh oleh lemahnya komunikasi publik. Rumor pelelangan menyebar lebih cepat dibandingkan klarifikasi resmi, menimbulkan kebingungan dan persepsi negatif. Pemerintah perlu menyadari bahwa kebijakan yang tidak dikomunikasikan secara jelas akan mudah disalahartikan. Media lokal juga memiliki peran untuk menjaga akurasi pemberitaan sehingga tidak memperburuk suasana. Transparansi informasi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, kasus Gurindam 12 memperlihatkan tantangan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan DPRD dalam sistem otonomi daerah. Keputusan strategis terkait ruang publik idealnya dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif. Klarifikasi awal dari Gubernur Kepri patut diapresiasi, tetapi perlu diikuti dengan publikasi dokumen rencana kerja sama, sumber pendanaan, hingga mekanisme pengawasan agar masyarakat memahami arah kebijakannya. Secara tata ruang, Gurindam 12 bukan hanya ruang hijau, melainkan bagian darii dentitas dan sejarah pesisir Tanjungpinang. Setiap bentuk revitalisasi harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, kelestarian budaya, dan aksesibilitas publik. Revitalisasi yang hanya berorientasi pada estetika tanpa mempertimbangkan nilai sosial justru dapat menghilangkan karakter lokal yang menjadi daya tarik kawasan tersebut.
Polemik ini menunjukkan bahwa meski desentralisasi memberikan keleluasaan, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa minimnya transparansi, rendahnya partisipasi masyarakat, serta koordinasi antarlembaga yang belum solid. Namun, kasus ini juga membuka ruang perbaikan. Pemerintah Kepri dapat menjadikannya momentum untuk membangun model pengelolaan ruang publik yang lebih terbuka, kolaboratif, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, pertanyaan paling fundamental adalah: untuk siapa ruang publik dikelola? Jika ruang publik dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat, maka setiapk ebijakan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial. Desentralisasi tidak boleh menjadi alasan untuk komersialisasi ruang publik, tetapi harus memperkuat kapasitas daerah dalam menciptakan ruang hidup yang aman, nyaman, dan bermakna bagi semua warga
Oleh: IIT KHOIRUN NISA
NIM : 2305010098 M
Mata Kuliah : Desentralisasi dan Reformasi Teritorial (Ilmu Pemerintahan) Universitas : Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)






