Sempat Nobar Wawako Tanjungpinang Film ‘Cyberbullying’ Resmi Tidak Dilanjutkan Disdik

banner 120x600

Tanjungpinang – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menyampaikan bahwa kegiatan nonton bareng film edukasi yang diinisiasi DL Entertainment dihentikan karena belum memperoleh rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan.

“Setelah kami mengumpulkan bukti dan informasi, diambil keputusan bersama bahwa kegiatan nonton bareng yang diinisiasi tim DL Entertainment perlu dihentikan karena belum mendapat rekomendasi dari Kadisdik,” ujar Teguh, Kamis 6 November 2025.

banner 325x300

Menanggapi pemberitaan mengenai kegiatan nonton film edukasi bertema pembentukan karakter dan pencegahan perundungan (bullying), Teguh merincikan kronologisnya Pada 15 Oktober 2025, Dinas Pendidikan menerima surat permohonan dari DL Entertainment Jakarta untuk mengadakan sosialisasi Penguatan Pendidikan Karakter melalui pemutaran film Cyberbullying’, merujuk pada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu, pukul 09.30 WIB di bioskop XXI Tanjungpinang City Center (TCC).

Acara yang dibuka resmi Wakil Walikota Raja Ariza tersebut, turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, para kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta, pengawas sekolah, serta perwakilan dari Polresta Tanjungpinang dan Dinas Kominfo.

“Saat memasuki ruang bioskop, para kepala sekolah menerima flyer imbauan agar siswa turut menonton film tersebut,” ujarnya.

Setelah kegiatan nonton bareng, tim DL Entertainment diketahui mengunjungi sejumlah sekolah tanpa berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan.

“Banyak kepala sekolah mengira kegiatan tersebut sudah mendapat rekomendasi dari dinas,” bebernya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan mengumpulkan Ketua K3S dan MKKS pada Kamis (6/11/2025) untuk menghimpun informasi dari lapangan. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, diputuskan bahwa kegiatan nonton bareng DL Entertainment dihentikan sementara hingga memperoleh izin resmi dari Kepala Dinas Pendidikan.