Tanjungpinang – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan warga di Jalan MH Thamrin, Tarempa pada 17 Oktober 2025 lalu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka dalam keterangan pers-nya, menjelaskan bahwa motif tersangka dikarenakan persoalan korban tidak dapat menuruti permintaan pelaku.
Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin ini, terus kami dalami proses penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa tersebut,”ujar Kapolres.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban yang merupakan pegawai Imigrasi dengan pelaku pada pukul 02.05 WIB pada dini hari.
Keduanya sempat menuju ke area kebun yang diketahui sebagai milik korban. Di lokasi tersebut, terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung pada perkelahian.
“Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok dimana korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku namun tidak dipenuhi,” ucap Kapolres.
“Karena korban tidak menepati janjinya, pelaku tersulut emosi, dimana pelaku kemudian memukul korban secara spontan, mempiting lehernya sebanyak dua kali, dan mencekik hingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Perbuatan tersebut, sambung Kapolres dilakukan secara spontan akibat pelaku emosi.
Melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ASPM (20) tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik serta dua unit telepon genggam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.






