Tanjungpinang – Terungkap, Toko Marvel Karya setelah disorot sejumlah media, diduga memproduksi mebel tanpa izin resmi. Berdasarkan data yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS), usaha tersebut tidak memiliki izin industri furnitur.
Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Lukman, membenarkan bahwa baik Toko Marvel Karya hanya memiliki izin perdagangan, bukan izin produksi.
“Memang ada terdaftar di sistem OSS dengan KBLI 47591 Perdagangan Eceran Furnitur atas nama Toko Marvel Karya. Ada dua nama yang terdaftar sejak 2019, yaitu Marvel Jaya dan Marvel Karya. Namun izin tersebut belum efektif karena pelaku usaha belum melengkapi persyaratan,” jelas Lukman kepada wartawan.
Ia menambahkan, pelaku usaha juga belum melakukan migrasi ke sistem OSS RBA serta belum menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai pembaruan tahun 2020.
Untuk kegiatan produksi furnitur, pelaku usaha seharusnya memiliki KBLI dengan kode 31001, yang mencakup industri furnitur dari kayu untuk kebutuhan rumah tangga maupun perkantoran seperti meja, kursi, lemari, dan rak.
Selain itu, Lukman menjelaskan, pengajuan izin industri tidak dapat dilakukan di kawasan yang diperuntukkan bagi perdagangan dan jasa.
“Kalau mau mengajukan KBLI industri di daerah Suka Berenang tidak akan bisa, karena wilayah tersebut adalah kawasan perdagangan dan jasa, bukan industri,” tegasnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Tanjungpinang dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha tersebut pada Rabu (15/10). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan izin lokasi dan kegiatan usaha di luar ketentuan yang berlaku.
Beredar juga pernyataan warga sekitar terkait kesepakatan dan keberatan terhadap usaha toko tersebut. Poin penolakan tersebut diantaranya menolak dan menyatakan keberatan atas aktivitas produksi mebel yang dilakukan di wilayah pemukimannya.
Meminta pihak terkait yang berwenang untuk menindaklanjuti keberatan warga ini sesuai aturan yang berlaku.
Apabila dalam jangka waktu tidak ditindaklanjuti warga berhak menyampaikan keberatan ini ke instansi lebih tinggi.







