Bintan – Warga Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Telok Sebong mengeluhkan pelayanan administrasi jalan ditempat usai Kepala Desanya Mazlan tersandung perkara korupsi dana kontribusi mangrove di Kecamatan Teluk Sebong.
Salah seorang warga Muhammad Sidik menceritakan, dirinya sudah bolak-balik datang ke kantor desa tersebut untuk pengurusan surat tanah, namun sejak Juni sampai saat ini proses tersebut masih jalan ditempat tidak sedikitpun di proses untuk mendukung kelengkapan administrasinya.
“Saya heran saja, sejak empat bulan lalu sampai sekarang proses pengurusan surat menyurat tanah keluarga saja tidak di proses. Jalan Ditempat, entah apa yang dikerjakan, pelayanan mereka sangat buruk,” tegas Sidik, Rabu 8 Oktober 2025.
Sejak tersandungnya, Mazlan di kasus korupsi jabatan Kades dipegang oleh Sekdes sebagai Pelaksana tugas (Plt). Namun segala kebijakan tidak bisa diselesaikan.
“Plt Kades sudah berjalan kurang lebih 7 bulan tapi tidak ada gebrakan positif, khususnya masalah pelayanan administrasi surat menyurat tanah,” ujarnya demikian.






