Breaking News
BP Batam Resmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026 Prioritaskan Infrastruktur Hingga Sampah, Amsakar Ajukan Kenaikan Belanja 257 Miliar di APBD Perubahan 2026 Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.***

Kesal Lantaran ‘Dicuekin’ Ini Motif Michel Pandawa Bunuh Istri

Kapolres Bintan didampingi Kasat Reskrim saat jumpa pers, pada Senin (29/09). (foto: Polres bintan/istimewa).
banner 120x600

Bintan – Jajaran Satreskrim Polres Bintan Akhirnya memberkan motif pembunuhan yang yang terjadi di Sei Lekop, Kabupaten Bintan pada 24 September 2025 lalu.

Kapolresta Bintan AKBP Yunita Stevani menjelaskan, pelaku Michel Pandawa (45) merupakan suami korban nekat melakukan aksi keji tersebut dikarenakan motif sakit hati.

banner 325x300

“Pelaku berinisial MP, yang merupakan suami korban nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya ROS, atas dasar emosi memuncak,” kata Kapolres Bintan didampingi Kasat Reskrim saat jumpa pers, pada Senin (29/09).

Hubungan kedua pasangan tersebut diketahui tidak harmonis, hal itulah yang menyebabkan pelaku nekat melakukan aksi kejahata tersebut.

“Bahwa hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal 1 rumah dengan mereka, dan korban merasa kehadirannya tersebut sebagai perusak rumah tangga mereka sedangkan tersangka menganggap korban sebagai perusak hubungan tersangka dengan keluarga besarnya,”jelas Yunita.

Terungkap, pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku pulang kerja sehari sebelum kejadian.

“Kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Selasa 23 September 2025. Dimana, pelaku yang baru pulang bekerja sempat singgah di Pos Siskamling didaerah perumahan tempat tinggalnya dan kemudian menuju kerumahnya. Dalam keadaan lapar pelaku memanggil korban yang berada didalam kamar, namun tidak disautnya. Merasa kesal, pelaku membanting sebuah gelas sehingga menyebabkan terjadinya cekcok,” jelasnya.

Cekcok pelaku dengan korban terus berlanjut, sehingga terjadilah aksi pembunuhan tersebut.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sebilah parang. Akibat tindakan pelaku tersebut, korban mengalami luka berat dibagian kepala,”jelasnya demikian.

Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Bintan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.