Kesal Lantaran ‘Dicuekin’ Ini Motif Michel Pandawa Bunuh Istri

Kapolres Bintan didampingi Kasat Reskrim saat jumpa pers, pada Senin (29/09). (foto: Polres bintan/istimewa).
banner 120x600

Bintan – Jajaran Satreskrim Polres Bintan Akhirnya memberkan motif pembunuhan yang yang terjadi di Sei Lekop, Kabupaten Bintan pada 24 September 2025 lalu.

Kapolresta Bintan AKBP Yunita Stevani menjelaskan, pelaku Michel Pandawa (45) merupakan suami korban nekat melakukan aksi keji tersebut dikarenakan motif sakit hati.

banner 325x300

“Pelaku berinisial MP, yang merupakan suami korban nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya ROS, atas dasar emosi memuncak,” kata Kapolres Bintan didampingi Kasat Reskrim saat jumpa pers, pada Senin (29/09).

Hubungan kedua pasangan tersebut diketahui tidak harmonis, hal itulah yang menyebabkan pelaku nekat melakukan aksi kejahata tersebut.

“Bahwa hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal 1 rumah dengan mereka, dan korban merasa kehadirannya tersebut sebagai perusak rumah tangga mereka sedangkan tersangka menganggap korban sebagai perusak hubungan tersangka dengan keluarga besarnya,”jelas Yunita.

Terungkap, pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku pulang kerja sehari sebelum kejadian.

“Kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Selasa 23 September 2025. Dimana, pelaku yang baru pulang bekerja sempat singgah di Pos Siskamling didaerah perumahan tempat tinggalnya dan kemudian menuju kerumahnya. Dalam keadaan lapar pelaku memanggil korban yang berada didalam kamar, namun tidak disautnya. Merasa kesal, pelaku membanting sebuah gelas sehingga menyebabkan terjadinya cekcok,” jelasnya.

Cekcok pelaku dengan korban terus berlanjut, sehingga terjadilah aksi pembunuhan tersebut.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sebilah parang. Akibat tindakan pelaku tersebut, korban mengalami luka berat dibagian kepala,”jelasnya demikian.

Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Bintan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.