Tanjungpinang – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkap saat kunjungan ada sejumlah area pelayanan yang tidak berfungsi optimal, sehingga menganggu kenyamanan pasien dan tenaga medis.
“Tadi kami temukan di sejumlah area layanan yang sudah tidak berfungsi optimal. Hal ini berdampak pada kenyamanan pasien dan tenaga medis,” ungkap Najih.
Didampingi anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat bersama Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau menyarankan, perlu perbaikan sarana dan prasarana guna menunjang pelayanan yang semakin modern.
Usai melakukan pemantauan, bersama Dewan Pengawas RSUD Ahmad Tabib, Saraffudin Aluan, Plh Direktur RSUD Ahmad Tabib, Drg. Mardiansyah serta Asisten I sekaligus Plh. Inspektur Daerah Prov Kepri, Arif Fadillah, pihaknya langsung melakukan rapat evaluasi.
“Kita perlu perhatikan perangkat teknologi. Karena usianya relatif pendek, perlu perencanaan matang serta pemeliharaan berkelanjutan agar sistem tetap optimal dan aman,” tambahnya.
Selanjutnya, pengelolaan pengaduan dan tata kelola rumah sakit harus diperkuat agar aspirasi dan keluhan dapat ditangani secara cepat dan tepat.
“Hospital by Law juga perlu diperkuat sebagai dasar tata kelola pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ungkap Najih.
Ketiga, terkait kolaborasi lintas sektor, mencakup penyediaan tenaga medis sesuai komitmen Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan SDM kesehatan.
“Diperlukan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkokoh pelayanan,” kata Najih.
Selanjutnya terkait pemanfaatan teknologi digital.
“Pelayanan medis ke depan akan sangat dipengaruhi oleh teknologi digital. Oleh karena itu, tenaga medis perlu dibekali keterampilan dalam memberikan pelayanan berbasis digital. Di sisi lain, pengelolaan data IT harus mendapat perhatian khusus agar keamanan dan kerahasiaan data pasien tetap terjaga,” tutur Najih.
Kemudian, perlunya menjaga kepercayaan publik dengan menjaga mutu pelayanan dan mengantisipasi potensi keluhan publik melalui komunikasi yang terbuka dan responsif.
“Di era digital, isu pelayanan kesehatan sangat mudah menjadi viral di media sosial. Oleh karena itu, rumah sakit harus jaga mutu pelayanan dan lakukan antisipasi potensi keluhan publik dengan komunikasi yang terbuka dan responsif,” ujar Najih.
“Rumah sakit tidak hanya bertugas memberikan pelayanan kuratif, tapi juga berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Jaminan pemenuhan pelayanan kesehatan yang bermutu harus menjadi prioritas,” tegasnya.







