Tanjungpinang – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi, Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (BP Karimun) tahun 2016 hingga 2019, Kamis 28 Agustus 2025.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial CA Ketua BP Karimun periode 2016-2019, YI dan DA Ketua dan anggota tim pengawas pengendalian rokok Kantor BP Karimun.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua orang tersangka YI dan DA langsung dilakukan penahanan, sementara tersangka CA tidak ditahan dengan alasan sakit.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J Devy Sudarso menjelaskan para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang serta kebutuhan yang wajar.
“Tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan menteri keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau,”jelasnya.
Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok, yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kerugian negara ditaksir sebesar Rp182,968 miliar, sebagaimana hasil audit kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” bebernya.
J Devy Sudarso menambahkan, bahwa penahanan dilakukan pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya demikian.







