Tanjungpinang – Karyawan Diler Honda PT Dinamik Intan Pimasda (DIP) inisial Dew di jalan Gatot Subroto KM 5, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.
Dari aksi karyawan tersebut tidak satu konsumen yang merasa tertipu dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah. Namun pihak diler irit bicara saat dikonfirmasi wartawan ini.
“Kami masih menunggu itikad baiknya. Jadi sekarang saya belum bisa berkomentar,”ujar pimpinan Diler Honda PT Dinamik Intan, Can.
Sebelumnya, Oknum Karyawan Diler Honda yang yang berada di Jalan Gatot Subroto Km 5, cabang Ganet, Kota Tanjungpinang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu Debitur, Senin 11 Agustus 2025.
Karyawan tersebut diketahui bernama Dew, sementara korbannya diketahui MA . Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, mengaku pegawai tersebut telah memalsukan kwitansi resmi milik deler Honda tersebut.
Dimana debitur diminta untuk melakukan pembayaran cicilan motor tersebut melalui rekening atas nama VO. Setelah debitur melakukan pembayaran, oknum karyawan tersebut memberikan bukti pembayaran, berupa kwitansi.
Dalam kwitansi tersebut terlihat VO menandatangani kwitansi milik deller Honda tersebut. Usut punya usut, ternyata kwitansi tersebut diduga dipalsukan oleh Dew dan uang yang telah ditransfer ke rekening VO tersebut tidak disetorkan ke rekening diler. Padahal, debitur tersebut secara rutin membayar cicilan motor Honda Stylo ABS Green dengan nomor polisi BP 3088 XX tersebut.
Kepada Tanjungpinang Pos, MA membenarkan kejadian tersebut, menurutnya kasus tersebut bermula ketika dirinya mengambil sepeda motor Honda di Deler Honda Cabang Batu 5 yang berada di Ganet.
“Pada saat pengambilan sepeda motor Honda ini, saya diminta untuk mengambilnya kendaraan di deller ganet, cabang Honda batu 5. Waktu pembayaran DP, awalnya saya mentransfer ke rekening Perusahan Honda, akan tetapi kuitansi tidak diberikan secara resmi,” ujar MA.
Selama melaksanakan kewajiban nya itu, MA diminta oleh oknum Karyawan tersebut untuk membayar ke rekening VO. Kemudian Dew menyerahkan kuitansi tersebut diluar kantor diler.
Ia bahkan tidak pernah merasa curiga, lantaran selama dua bulan angsuran tidak pernah diserahkan ke pihak diler.
“Seharunya, pihak diler memberitahukan kepada saya, jika angsuran saya itu telah nunggak dua bulan. Inikan tidak pernah di dihubungi. Kasus ini saya ketahui setelah kecurigaan saya terhadap karyawan ini yang tidak mengizinkan saya untuk mengambil kwintansi di kantor,” ujarnya.
Akibat perbuatan oknum pegawai diler tersebut, MA mengalami kerugian sekitar Rp6,6 juta. Ia menuntut pertanggungjawaban pihak diler, sebab tindakan yang dilakukan oleh Dew tersebut masih berstatus karyawan.
“Saya tetap meminta pertanggungjawaban pihak diler. Sebab informasinya, dia baru dipecat pada tanggal 1 Juli. Sementara aksinya terhadap saya itu sebelum Juli,” tegasnya.
MA mempertanyakan, kenapa pihak diler tidak menghubungi dirinya ketika kredit tersebut macet selama 2 bulan.
Sementara CI yang dikonfirmasi Tanjungpinang Pos tidak membantah peristiwa tersebut, hanya saja ia mengklaim bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelesaian dan mediasi oleh pihak kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur.
“Udah diselesaikan dan dalam proses penyelesaian. Saat ini saya lagi berusaha menyelesaikan dengan konsumen. Jadi kami sedang berusaha menyelesaikan pembayarannya,”ujarnya.
Sementara, berdasarkan informasi media ini, total uang yang diduga digelapkan oleh Dew sebesar Rp25,8 juta. Bahkan, Dew telah menandatangani surat pernyataan pengembalian di Kantor Polsek Tanjungpinang Timur dengan batas waktu penyelesaian hingga 11 Agustus 2025.
Surat tersebut dibuat pada 25 Juli 2026 lalu dan bertindak sebagai saksi adalah perwakilan diler Honda dan suami dari Dew. Sementara Yusrizal selaku perwakilan diler yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengelak, meski awak media ini berhasil mendapatkannya salinan surat pernyataan perdamaian tersebut.
“Nggak ada informasi yang seperti itu. Mungkin salah informasi Nggak,”kata Yusrizal.







