BATAM – Semangat Hari Kemerdekaan ke-80 RI turut dirasakan oleh ribuan warga binaan di Batam. Pada Minggu (17/8/2025), Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi oleh Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, menghadiri acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa di Lapas Kelas II A Batam, Tembesi.
Kehadiran rombongan disambut antusias dengan yel-yel anti narkoba dari para warga binaan, menunjukkan komitmen mereka untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik. Dalam acara tersebut, Wali Kota Amsakar membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi adalah penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi selama menjalani masa hukuman.
“Momentum Hari Kemerdekaan ini harus dimanfaatkan sebagai ajang evaluasi diri, memperbaiki kesalahan masa lalu, dan berkomitmen untuk tidak kembali terjerat kasus hukum,” ujar Amsakar, mengutip pesan Menteri.
Lebih lanjut, Amsakar menyampaikan apresiasinya kepada pihak Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas berbagai program pembinaan keterampilan yang diselenggarakan. Menurutnya, program-program ini sangat penting sebagai bekal bagi warga binaan agar mereka bisa mandiri dan berdaya saat kembali ke masyarakat.
Merespons ajakan Kepala Lapas Kelas II A Batam, Yugo Indra Wicaksi, Amsakar juga menyatakan kesediaannya untuk menjadi “bapak asuh” bagi para warga binaan. “Saya bersama Ibu Wakil Wali Kota siap menjadi bapak dan ibu asuh, agar mereka semakin termotivasi untuk berubah,” tegasnya.
Sementara itu, Yugo Indra Wicaksi menjelaskan bahwa remisi ini bukan sekadar keringanan, melainkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap usaha warga binaan. Untuk Kota Batam sendiri, total 1.296 orang narapidana menerima remisi umum dan 1.403 orang menerima remisi dasawarsa. Selain itu, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 24 orang warga binaan umum dan 23 orang warga binaan dasawarsa.







