Batam – Biaya tambahan 0,3 persen yang dikenakan untuk pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) per 1 Juli 2023, disebut, untuk pemilik merchand atau pelaku usaha mikro. Ketentuan itu tidak berlaku untuk konsumen atau masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Kepala Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepri, Suryono, di Batam Center, Batam, Kamis (13/7/2023). Untuk itu, ia meminta agar masyarakat peka atas kebijakan pemberlakuan biaya tambahan sebanyak 0,3 persen bagi usaha mikro.
“November 2019 sudah dikenakan 0,9 persen dan pada April 2021, BI membebaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR). Hingga pada akhirnya, pada 1 Juli 2023 beban biaya sebesar 0,3 persen kembali diberlakukan,” ungkapnya.
Dihimbau agar masyarakat, lebih peka pada penggunaan QRIS. Diingatkan, jika ada marchent yang membebankan biaya kepada konsumen, konsumen atau masyarakat bisa melaporkan ke pihak Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
“Masyakarat Kepri termasuk pengguna QRIS terbanyak. Penting untuk dipahami agar tidak salah memahami, terkait 0,3 persen itu bukan beban konsumen,” himbaunya.
Diakui, kebijakan itu diambil untuk mendukung perawatan Infrastruktur digital. Sehingga bisa meningkatkan pelayanan. Besaran biaya pada MDR bukan penarikan pajak, namun lebih kepada pemeliharaan alat digitalisasi.
“Sehingga pelayanan kepada pengguna QRIS itu tetap terjaga dan semakin baik. Kedepan, QRIS tidak hanya sebagai metode atau model bayar digital, tetapi akan lebih dari itu, seperti tarik tunai dan lainnya,” bebernya Suryono mengakhiri.(mbb)
