Tak Berkategori  

Berkas Kasus Oknum Pengacara Dinyatakan Lengkap

banner 120x600

BINTANBUYU – Berkas kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oknum pengacara Iwan Kurniawan sudah dinyatakan lengkap (P-21), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Berkas perkara dan tersangka Iwan diserahkan ke Kejari Bintan oleh UnitI Satreskrim Polres Bintan, Selasa (7/7) pagi.

Pelimpahan berkas perkara disertai dengan Iwan. Oknum pengacara dan mantan pejabat parpol di Kabupaten Bintan ini hanya diam, ketika digiring petugas untuk ditahan sementara di sel tahanan Mako Polres Bintan.

banner 325x300

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan Haryo Nugroho menyatakan, setelah diteliti kelengkapan formil dan materil JPU, perkaranya dinyatakan sudah P-21 (lengkap).

”Kita lakukan penahanan selama 20 hari, untuk dilakukan pemeriksaan. Agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Haryo kepada wartawan.

Menurut Haryo, tersangka Iwan ditahan di rutan Mako Polres Bintan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 atau Pasal 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Iwan diduga melakukan penipuan terhadap Ko Ming soal jual beli tanah di daerah Galang Batang. Ko Ming membeli tanah melalui tersangka Iwan. Merasa tertipu, Ko Ming pun melaporkan ke Satreskrim Polres Bintan, awal tahun 2019 lalu. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan pada akhir 2019 lalu. Iwan ditahan pada tanggal 26 Juni 2020. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *