Indeks

Perselisihan dengan Feelss Good Salon, Bosco Kecewa dengan Hasil Damainya

Batam – Feelss Good Salon dibawah naungan PT Cipta Bahagia Asia dilaporkan dan dituntut oleh mantan karyawannya bernama Fernandez alias Bosco terkait PHK Ilegal, Hak Normatif dan Pelanggaran Ketenagakerjaan.

Diketahui Bosco di PHK Ilegal karena mantan karyawan sebagai korban penganiayaan.(Dianggap perusahaan mengganggu operasional kerja dimana 3 orang saksi penganiayaan tersebut adalah rekan kerja di perusahaan.

PHK pun diketahui tidak sesuai Prosedur Hukum. Karena itu, Bosco pun melaporkan ke 2 instansi terkait hal tersebut, yakni, Disnaker Kota Batam dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.

Bosco mengatakan, dirinya melaporkan terkait Jam Kerja Berlebih (Upah Lembur), Uang Pesangon, Upah terakhir yang belum terbayarkan, Upah berjalan selama proses gugatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang tidak sesuai Ketentuan & Undang-Undang berlaku.

“Pengusaha hanya menyanggupi nominal sesuai kemampuan perusahaan dan atas kesepakatan damai dan itikad baik masing-masing pihak,” katanya.

Walaupun pengusaha membayar sesuai dengan kesepakatan bersama, bagi Bosco, dirinya tidak puas dengan perusahaan membayar jauh dari ketentuan.

“Daripada jauh menempuh jalur hukum sampai Pengadilan Hubungan Industrial, saya lebih memilih terima kompensasi kecil,” kata dia dengan tak puas.

Sedangkan kesepakatan damai di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri disaksikan oleh Petugas UPT Pengawasan pada hari Jumat, 23 Oktober 2026 jam 15.30 WIB.

Dan Perjanjian Bersama dilakukan di Disnaker Kota Batam pada hari Selasa, tgl 27 Oktober 2026 Jam 10.00 WIB disaksikan mediator. Dan salinan teks sudah didaftarkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Masing-masing pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut baik secara Perdata dan Pidana dikemudian hari terkait Hubungan Industrial maupun komunikasi selama proses perselisihan.

“Saya terima. Sebenarnya tidak pantas.
Tapi dari pada berlarut dan tidak dapat kompensasi. Nanti jika ada rekan kerja atau mantan karyawan lain yang merasa tertekan dan terzdzolimi, ada cara dan jalan untuk melakukan perlawanan dan menempuh jalur hukum,” ucapnya.(RN)

Editor: Roni
Exit mobile version