Tanjungpinang – Pasca disorot publik soal berkendaraan tanpa menggunakan helm di jalan umum Kota Batam, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, diminta fokus bekerja.
Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau ( Kepri) Endi Maulidi berpendapat, persoalan Iman menurutnya sudah berakhir setelah dirinya mendapat sanksi tegas dari aparat kepolisian.
“Teruslah bekerja dan mengabdi demi Kepri,” tegas Endi kepada wartawan Rabu 13 Mei 2026.
Pihaknya juga mengapresiasi tindakan tegas dan profesional dari aparat kepolisian Kepri yang tidak memandang siapa dan apa jabatan seseorang, ketika kedapatan melakukan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain langsung mengambil sikap.
“Tentunya kita juga mengapresiasi sikap profesional aparat hukum, tanpa memandang jabatan, langsung mengambil keputusan dengan menjatuhkan sanksi,” ungkapnya.
Menurutnya, pasca sanksi tegas yang diberikan polisi terhadap Iman Sutiawan tersebut, sudah menjadi pembelajaran yang sangat berharga. Sanksi itu tentunya juga menjadi contoh yang tidak boleh dilakukan siapapun saat berkendara.
“Tentunya biarlah ini jadi pembelajaran untuk masyarakat umum, bahwa berkendara di jalan raya itu wajib mematuhi aturan berlalu lintas,” pesannya.
Masalah Sudah Selesai, Jangan Perkeruh Situasi Kepri
Ditempat berbeda, dukungan juga mengalir dari sejumlah tokoh masyarakat pulau-pulau di Kepulauan Riau.
Pihaknya mengajak publik harus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan nyaman. Menurut pandangan sejumlah tokoh, persoalan Ketua DPRD Kepri sudah selesai pihaknya meminta agar Iman Setiawan agar tetap terus bekerja dan mengabdi demi pembangunan Kepri kedepannya.
“Dengan adanya peristiwa itu, jadikan itu kekeliruan saat beliau berkendara membawa motor tanpa menggunakan helm beberapa waktu lalu jadikan pembelajaran, bukan justru menghujatnya secara berlebihan dengan memperkeruh situasi Kepri yang sudah damai ini,” ungkap beberapa tokoh tempatan.
Dikesempatan berbeda, sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, telah memberikan sanksi tilang kepada Iman Sutiawan saat melintas di Jalan umum Kota Batam.
“Yang bersangkutan telah tilang karena tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan SIM untuk kendaraan motor besar atau SIM C II,” ujar Kompol Afiditya.
Selain tidak menggunakan helm, Iman juga tidak membawa surat izin mengemudi yang sesuai untuk mengendarai motor besar.
Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan sanksi tilang dengan dua pasal pelanggaran lalu lintas.***.
