Breaking News
Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau
Indeks

Bangunan Baru di Kelurahan Air Raja Diduga Tak Kantongi Izin PBG, PPNS Satpol PP Segera Bertindak

Gedung baru di kelurahan air raja ini diduga tidak mengantongi izin PBG, (foto: tanjungpinangpos).

Tanjungpinang – Bangunan seluas 9.000 M2, di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, diduga tidak memiliki izin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).

Mirisnya, meski bangunan tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah setempat, pembangunan gedung tersebut nyaris selesai dikerjakan.

Hal disampaikan Edi Susanto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cerdik Pandai Muda Melayu Provinsi Kepulauan Riau (Cindai Kepri).

Menurutnya, pengembang baru saja mengajukan permohonan izin melalui oss dengan bentuk SPPL, padahal luas bangunan tersebut mewajibkan UKL UPL.

“Padahal, berdasarkan aturan yang ada, luas bangunan diatas 5.000 M2 syarat mutlak harus menggunakan UKL- UPL,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, luas lahan dan bangunan yang di input didalam aplikasi amdalnet (penapisan mandiri) ternyata berbeda dengan luas lahan dan bangunan yang asli.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pihak pengembang saat ini mengurus ulang izin lingkungan dan berencana akan mengurus izin lingkungan melalui jalur UPL UKL. Ini merupakan kewajiban pengembang,” ujarnya.

Cindai berharap, Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran terhadap bangunan tersebut.

“Kami mendesak PPNS Satpol-PP Kota Tanjungpinang menghentikan seluruh proses pekerjaan tersebut, sepanjang yang bersangkutan belum mengantongi izin. Bila perlu, PPNS Line bangunan tersebut sangat diperlukan,”tegasnya

Berdasarkan sumber media ini, pada saat pengembang mengajukan kembali izin tersebut, terungkap bahwa lokasi tersebut menggunakan kawasan amdal pembangunan bintan center (BCNW).

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yang dihubungi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran terhadap bangunan tersebut. Begitu juga dengan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD)

Exit mobile version