Indeks

Bangunan Baru di Kelurahan Air Raja Diduga Tak Kantongi Izin PBG, PPNS Satpol PP Segera Bertindak

Gedung baru di kelurahan air raja ini diduga tidak mengantongi izin PBG, (foto: tanjungpinangpos).

Tanjungpinang – Bangunan seluas 9.000 M2, di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, diduga tidak memiliki izin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).

Mirisnya, meski bangunan tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah setempat, pembangunan gedung tersebut nyaris selesai dikerjakan.

Hal disampaikan Edi Susanto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cerdik Pandai Muda Melayu Provinsi Kepulauan Riau (Cindai Kepri).

Menurutnya, pengembang baru saja mengajukan permohonan izin melalui oss dengan bentuk SPPL, padahal luas bangunan tersebut mewajibkan UKL UPL.

“Padahal, berdasarkan aturan yang ada, luas bangunan diatas 5.000 M2 syarat mutlak harus menggunakan UKL- UPL,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, luas lahan dan bangunan yang di input didalam aplikasi amdalnet (penapisan mandiri) ternyata berbeda dengan luas lahan dan bangunan yang asli.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pihak pengembang saat ini mengurus ulang izin lingkungan dan berencana akan mengurus izin lingkungan melalui jalur UPL UKL. Ini merupakan kewajiban pengembang,” ujarnya.

Cindai berharap, Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran terhadap bangunan tersebut.

“Kami mendesak PPNS Satpol-PP Kota Tanjungpinang menghentikan seluruh proses pekerjaan tersebut, sepanjang yang bersangkutan belum mengantongi izin. Bila perlu, PPNS Line bangunan tersebut sangat diperlukan,”tegasnya

Berdasarkan sumber media ini, pada saat pengembang mengajukan kembali izin tersebut, terungkap bahwa lokasi tersebut menggunakan kawasan amdal pembangunan bintan center (BCNW).

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yang dihubungi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran terhadap bangunan tersebut. Begitu juga dengan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD)

Exit mobile version