Indeks

Perusahaan Kazue Salon Batam di Adukan Ke Disnakertrans Provinsi

Batam-Fernandez, mantan karyawan perusahaan Kazua Salon di Kota Batam, melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang Cipta Kerja yang diduga dilakukan oleh perusahaan tempat ia bekerja tersebut.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan Fernandez, lantaran pihak manajemen Kazue Salon enggan menyelesaikan kewajibannya untuk membayar sisa gaji di bulan Desember selama 4 hari.

Kepada Tanjungpinangpos, Fernandez memberikan alasan, kenapa dirinya mengadu perusahaan tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut banyak melakukan pelanggaran UU Ciptra Kerja.

“Sudah beberapa kali saya ingatkan terkait UU Cipta Kerja, akan tetapi mereka mengabaikan,”ujarnya.

Dirinya bekerja di perusahaan tersebut dimulai pada 8 oktober 2025. Dimana, dalam proses pemberian upah, diterimanya menerima upah pada 1 November 2025.

“Pembayaran secara Cash udah diberikan pada 1 November. Akan tetapi upah saya di bulan Desember selama 4 hari, hingga laporan ini dilayangkan tak kunjung dikeluarkan,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi dirinya dengan Perusahaan terkait pembayaran sisa upah tersebutlah menjadi penyebab laporan tersebut, dimana pihak perusahaan meminta dirinya untuk mengambil sisa pembayaran upah selama empat hari tersebut.

“Alasan mereka tidak membayar itu karena saya tidak tidak datang langsung ke perusahaan tersebut, sementara dari komunikasi saya dengan dengan bagian operasional bahwa upah saya itu akan ditransfer,”ujarnya.

Sementara berdasarkan surat panggilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh Diky Wijaya selaku Kadisnakertrans Kepri.

“Saya dipanggil besok hari Selasa di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Komplek Ruko King Business Centre Blok A1 No. 7-8 Kel.

Belian Kecamatan Batam Kota Batam Centre – Kota Batam guna memberikan keterangan,”tutupnya

Sementara pihak Kazue Salon yang dimintai tanggapannya membantah pihak tidak memberikan upah eks karyawan tersebut.

“Bukan tidak d bayarkan, dia tidak mau ambil cash. Untuk tanda tangan Slip gaji sebagai bukti tanda terima,”ujar pihak Kazue Salon menjawab konfirmasi Tanjungpinangpos.co.

Penulis: SuebEditor: Moel
Exit mobile version