Bencana ekologis yang kembali melanda Pulau Sumatera dalam beberapa pekan terakhir merupakan bukti paling jelas bahwa perambahan hutan adalah akar dari kerusakan lingkungan yang berulang dan pemerintah selalu terlambat bertindak. Banjir bandang, longsor, kerusakan DAS, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat, sudah menjadi ‘langganan’ tahunan di Sumatera akibat kebijakan tata kelola hutan yang permisif terhadap kepentingan korporasi.
Sebagai putra Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas saya melihat situasi ini dengan penuh kekhawatiran. Karena apa yang terjadi di Pulau Sumatera berpotensi besar menjadi kenyataan kelam di Pulau Jemaja jika pemerintah kembali mengulang kesalahan yang sama.
Meski mendapatkan penolakan keras pada tahun 2000 hingga berujung tindakan anarkis warga Jemaja pada masa itu dengan tragedi pembakaran alat berat milik perusahaan, PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ) tetap terus mengurus perizinan meski terkesan secara diam-diam.
Tepat dimasa kepemimpinan Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan tahun 2011, lewat surat nomor S.846/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009, terbit persetujuan prinsip pencadangan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas ± 3.885 hektar di Pulau Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan dalih kebutuhan perkebunan karet PT. KJJ, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 15 Juni 2011 menandatangani SK. 311/ Menhut-II/ 2011 dan SK. 737/ Menhut-II/ 2011 pada 29 Desember 2011.
Izin seluas hampir empat ribu hektar ini bukan hanya angka di atas kertas. Ini adalah ancaman langsung terhadap sumber air masyarakat, stabilitas tanah dan pesisir, habitat satwa dan keanekaragaman hayati, ruang hidup generasi muda Pulau Jemaja, serta masa depan pulau itu sendiri.
Sumatera Sudah Hancur: Apakah Jemaja Mau Menyusul?
Kerusakan hutan di Sumatera bukan sekadar cerita bencana. Ia adalah gambaran gagal totalnya pengelolaan lingkungan yang mengabaikan sains dan realitas lapangan.
Hasilnya, hutan gundul berubah menjadi jalur air liar, tanah longsor meluas tanpa terkendali, permukiman warga tertimbun lumpur, ekonomi daerah lumpuh karena kerusakan alam, negara rugi dan masyarakat sengsara.
Ironisnya, semua bencana itu justru lahir dari izin-izin yang dikeluarkan pemerintah sendiri.
Apakah kita mau menunggu sampai Pulau Jemaja masuk daftar daerah bencana nasional berikutnya?
PT KJJ Bukan Investasi, Tetapi Ancaman Ekologis Terbesar Bagi Jemaja
Kami di LSM Cindai Kepri telah mengkaji dampak izin konsesi KJJ ini. Kesimpulannya jelas, Izin ini membawa risiko besar dan tidak memiliki manfaat ekologis maupun sosial bagi masyarakat Jemaja.
Pertanyaan paling dasar, apa manfaatnya membuka hampir 4.000 hektar hutan di pulau kecil yang rentan?
Jawabannya tentu tidak ada. Jemaja bukan Sumatera yang luas. Kerusakan sekecil apa pun langsung terasa dan berdampak besar bagi kehidupan masyarakat.
Lebih parah lagi, banyak warga Jemaja menolak, tidak pernah diajak bicara secara terbuka, dan tidak pernah dilibatkan dalam rencana konsesi ini. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, ini persoalan ketidakadilan.
Seruan Tegas Cabut Izin PT Kartika Jemaja Jaya Sekarang, Sebelum Terlambat
Melalui opini ini, saya menyerukan secara langsung dan tegas kepada, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Pusat yang berkaitan untuk segera mencabut izin PT Kartika Jemaja Jaya tersebut.
Ini bukan sekadar tuntutan LSM.
Ini adalah tuntutan moral, tuntutan ekologis, dan tuntutan rakyat Jemaja. Tidak ada alasan untuk mempertahankan izin yang jelas-jelas mengancam keselamatan ekologis pulau kecil yang sangat bergantung pada kelestarian hutannya dan lautnya.
Jemaja Harus Diselamatkan, Demi Masa Depan Generasi Penerus
Sebagai putra asli Jemaja, saya menyampaikan hal ini bukan karena sentimen, tetapi karena fakta. Jika hutan Jemaja rusak, maka seluruh masa depan pulau itu akan hancur.
Rentang waktu tahun 1998 hingga tahun 2000 dengan dalih perkebunan Kakau, PT. KJJ diduga membabat hampir 200 hektar lahan di pulau Jemaja. Berujung pembakaran alat berat oleh masyarakat.
Tahun 2016, karna dianggap saya terlalu keras mengeritik dan menolak izin operasi serta dokumen lingkungan PT. KJJ, berujung upaya diskriminasi dan intimidasi oleh oknum PT. KJJ dengan preman dan diduga membawa senjata api.
Memuncak di tahun 2017, karna memaksakan menurunkan alat berat dengan dikawal oknum Brimop bersenjata lengkap, berujung amukan masyarakat pulau Jemaja dengan membakar semua alat berat milik PT. KJJ.
Ini merupakan bukti nyata bentuk penolakan keras masyarakat Pulau Jemaja. Pemerintah butuh bukti apa lagi?
Kita sudah punya terlalu banyak contoh buruk dari daerah lain. Jangan sampai kita menyesal ketika segalanya sudah terlambat.
Cabut izin PT KJJ. Selamatkan hutan Pulau Jemaja. Selamatkan masyarakat Pulau Jemaja. Selamatkan masa depan kita.
