Indeks

WBP Kelas II A Batam di Pindahkan ke Nusakambangan, Keluarga Duga Oknum Lapas Terima Suap

Tanjungpinang – Salah seorang keluarga WBP Kelas II A Batam, Provinsi Kepulauan Riau kekecewaan terhadap kinerja pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam.

Kekecewaan tersebut disampaikan Mulyadi, adek dari salah satu WBP yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Saya Mulyadi, adek kandung salah satu narapidana lapas kelas IIB A Batam Kepuluan Riau. Dengan ini saya kecewa kepada pihak lapas yang telah mengambil sikap yang tidak wajar terhadap abang saya, Zainal Amri bin Syarifuddin, yang telah memindahkan aabang saya  ke nusakambangan tappa sebab apapun,” kata Mulyadi melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi Tanjungpinang Pos.

Pemindahan tersebut menurut pihak keluarga, diduga berkaitan pesanan dari salah satu WBP karena persoalan utang piutang, bahkan kuat dugaan oknum pegawai Lapas tersebut menerima sejumlah uang.

“Kami dari pihak keluarga menduka ada oknum pegawai lapas yg telah menerima sejumlah uang dari oknum napi di lapas tesebut, dengan ini kami kecewa terhadap kinerja pihak lapas yang telah sepihak mengambil sikap, saya memohon untuk di tindak lanjuti permasalahan ini,” ujarnya.

Ia bercerita, seminggu sebelum dipindahkan, dirinya tidak diinformasikan akan dipindahkan, hanya saja WBP tersebut menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya memiliki hutang Rp8 juta kepada WBP berisinial R.

“Saya terakhir komunikasi sama abang saya itu seminggu yang lalu, di tanggal 15 November 2025, dia sempat mengatakan masalah utang piutang sesama napi kurang lebih ada Rp8juta, utang tersebut di gunakan oleh aabang saya untuk keperluan se hari-hari di dalam Lapas, dan itupun sudah kami buat negosiasi oleh keluarga untuk pembayaran dalamwaktu dekat, dan satu lagi, ada dugaan, salah satu oknum napi lapas barelang berinisial R, telah mengancam abg saya untuk di bunuh, dengan upah Rp50 juta,” ujarnya.

Terkait perosoalan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Andre Silalahi yang dikonfirmasi media ini membantah informasi tersebut.

Menurutnya, pihak Lapas sengaja tidak memberitahukan kepada pihak keluarga sebelum atau sesaat proses pemindahan WBP, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi proses keamanan pemindahan dari WBP tersebut.

“Terkait proses pemindahan WBP kemanapun, tidak akan kita beritahukan sesaat proses pemindahan dilaksanakan. Tapi akan kita beritahukan setelah WBP tersebut sampai di tujuan akhir, karena mengantisipasi keamanan dalam perjalanan. Proses pemberitahuan baik secara administrasi maupun via Handpone akan disampaikan setelah WBP tersebut tiba di lokasi akhir,”ujarnya.

Andre juga menepis, jika proses pemindahan tersebut didasarkan dari pesanan Napi tertentu.

“Terkait apakah ada request tertentu untuk dipindahkan ke Nusakambangan, itu tidak ada sama sekali. Termasuk ada masalah dengan WBP asal Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang dipindahkan ke Batam karena proses hukum di BNN, saya tidak sama sekali apa masalah pribadi mereka,” ujarnya.

Alasan pemindahan WBP tersebut ke Lapangan super ketat itu, menurut Andre berdasarkan hasil assessment kepribadian yang dilakukan oleh petugas dan Kantor Pusat.

“Hasil assessment inilah yang akan kita kirimkan ke Kantor Pusat di Jakarta. Kantor pusatlah yang memutuskan warga binaan ini bagaimana,” tegasnya.

Exit mobile version