Batam – Buntut inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, terkait isu bebasnya penggunaan ponsel milik Narapidana di Lapas Tanjungpinang ternyata membuahkan hasil.
Dari sidak yang dilakukan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang tersebut, diketemukan delapan unit Handphone. Bahkan, dari Handpone WBP berisinial R tersebut, terungkap yang bersangkutan merupakan pengendali Narkoba jaringan lintas provinsi.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dimana terungkap WBP berinsial R tersebut telah dititipkan ke Lapas Kelas II A Batam karena sedang berproses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan Narkotika lintas Provinsi.
WBP berinsial R tersebut sempat dilakukan strap sel atau isolasi karena kedapatan mengendalikan narkotika lintas Provinsi. R ini disebut-sebut telah dipindahkan ke blok B Lapas Narkotika Kelas II A Batam.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Andre Silalahi yang dikonfirmasi terkait pemindahan WBP berisinial R tersebut membenarkan jika yang bersangkutan merupakan titipan Lapas Kelas II A Tanjungpinang karena sedang menjalani proses hukum di Kantor BNN.
Hanya saja Andre irit bicara, apakah proses penyelidikan jaringan Narkotika yang dikendalikan oleh WBP tersebut udah selesai atau masih berproses, sebab R yang semula di Isolasi kini telah menempati Blok B di Lapas Kelas II Batam.
“Kalau proses tersebut selesai apa belumnya saya tidak bisa menjawab. Karena tahu persis BNN dan saya tidak bisa menjawab hal tersebut, kami hanya menerima pindahan dari lapas narkotika (Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang red),” tutupnya demikian.
