Indeks

Ulah WNI Asal Tanjungpinang, Dua Anak WNA Asal Singapore Overstay

Tanjungpinang – Muhammad Hamkah dan Muhammad Hasbullah dua orang warga negara asing asal Singapura dilaporkan Overstay atau kelebihan batas izin tinggal.

Kejadian tersebut disebabkan oleh tindakan ibundanya yang merupakan warga negara Indonesia, asal Tanjungpinang, Kepri, membawa anaknya tersebut tanpa izin mantan suaminya yang merupakan warga negara asing asal Singapura.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh ayah dari Hamkah dan Hasbullah ke Kantor Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Laporan tersebut dikarenakan ayah Hasbullah khawatir, sebab status Hamkah yang merupakan WNA dan pelajar di Singapura.

Raja Rachmad, juru bicara dari keluarga ayah dari kedua anak ini membenarkan jika pihaknya telah melapor peristiwa overstay tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang.

“Kami sudah melaporkan peristiwa tersebut pada beberapa waktu lalu. Kenapa kami laporkan, karena anak ini udah overstay sejak tanggal 6 November lalu. Disamping itu, anak ini masih berstatus sebagai pelajar di Singapura. Kami berharap, perwakilan negara  bisa segera menindaklanjuti persoalan ini, mengingat anak ini masih berstatus WNA,”ujarnya.

Raja Rachmad berharap, pihak Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang dapat proaktif aktif dalam membantu proses administrasi ataupun tindakan-tindakan yang dapat diambil sesuai dengan aturan yang ada. Mengingat, pengambilan oleh ibundanya Hasbullah tersebut tanpa seizin mantan suaminya.

“Ini memang ada semacam perebutan anak. Akan tetapi, harus diutamakan terlebih dahulu status kewarganegaraannya. Kalau anak ini masih berstatus WNA, maka harus patuh dan tunduk pada UU keimigrasian di Indonesia. Tindakan ibunda Hasbullah yang tidak melaporkan sehingga terjadilah overstay merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,”ujarnya.

Raja Rachmad memahami perasaan seorang ibu terhadap anak-anaknya, akan tetapi jangan sampai tindakan itu melanggar hukum yang berlaku.

“Sekarang anak ini merupakan WNA. Tidak bisa main ambil seenaknya saja. Apalagi berimbas pada Overstay,”tegasnya.

Raja Rachmad mengingatkan kepada ibunda kedua anak itu agar kooperatif, sebab jika tindakan menguasai anak-anak itu terus dilakukan, maka akan ada konsekuensi hukum.

“Ingat, anak ini WNA. Tidak boleh ada alasan pembenaran jika beralasan itu anaknya. Dia harus berproses pindah status warga negara jika ingin tinggal seenaknya dengan kedua anak itu. Belum ada putusan hukum apapun yang memperbolehkan dia menguasai anak-anak itu di Indonesia. Sekali lagi, dia adalah WNA, maka harus tunduk pada UU keimigrasian,”ujarnya.

Selain melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang, WNA Singapore yang merupakan ayah dari kedua anak tersebut juga melaporkan peristiwa tersebut kepada unit PPA yang berada di Kota Tanjungpinang.

“Kemarin sebenarnya kami udah mendatangi Polda Kepri. Akan tetapi di SPKT, kami tidak bisa melaporkan peristiwa ini, sehingga kami adukan ke unit PPA. Termasuk ke Kantor Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang,”ujarnya

Penulis: SuaibEditor: Redaksi
Exit mobile version