Indeks

Belasan Pegawai Pemko Terjaring Asik Ngopi, BKPSDM Siapkan Sanksi Disiplin

Tanjungpinang – Tiga belas pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang terjaring razia penegakan disiplin di jam kerja pada Jumat 29 Agustus 2025.

Operasi tersebut dilakukan tim gabungan BKPSDM dan Satpol PP Kota Tanjungpinang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib, petugas menyasar sejumlah kedai kopi dan rumah makan yang tersebar di empat wilayah kecamatan.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja, kedisiplinan, dan tanggungjawab pegawai.

“Operasi ini mencegah kebiasaan pegawai yang berkeliaran di jam kerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemko tidak melarang pegawainya ngopi tapi tidak di jam jam kerja,” ujarnya.

Data pegawai ASN dan Non ASN yang terjaring pada kegiatan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada atasan masing-masing di instansi atau OPD, untuk dilakukan pembinaan.

Bentuk-bentuk pembinaan yang dilakukan oleh atasan masing-masing, juga telah diatur dalam peraturan pemerintah dan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam kegiatan penegakan disiplin ASN tersebut, juga didapati beberapa pegawai di luar instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Achmad Nur Fatah menambahkan, keberadaan pegawai di kedai-kedai kopi pada jam kerja telah mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Dalam operasi tersebut, penegakan disiplin tersebut diketahui tidak semua pegawai berasal dari instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kegiatan penegakan disiplin pegawai ini terus dilaksanakan, dan menjadi agenda rutin. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Tanjungpinang Berbenah. Tidak untuk mematikan usaha kedai kopi, tapi untuk meningkatkan disiplin kinerja pegawai,” tegad Fatah.

 

Exit mobile version