Bintan – Sengketa lahan di Desa Toapaya hingga kini belum menemui titik terang. Persoalan bermula dari pembelian sebidang tanah berukuran kurang lebih 100 x 120 meter pada tahun 1996 oleh almarhum Manalu dari Basri Usman dilengkapi dengan bukti kwitansi. Kini ahli waris almarhum, Hot Asi Silitonga, mempertanyakan keabsahan proses jual beli tersebut.
Sebagaimana diketahui, almarhum Manalu meninggal dunia pada 1997 akibat kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang. Sejak peristiwa tersebut, lahan yang dibelinya tidak lagi dikelola.
Ahli waris sempat mempersoalkan lahan milik orangtuanya dijual Basri Usman ke orang lain dalam pertemuan terbatas. Asi mendapat kabar kalau lahan tersebut dijual ke Edi Batara pejabat di Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri tanpa disertai bukti surat kepemilikan yang lengkap dan sah.
Saat ini diketahui, lahan yang dibeli Edi Batara tersebut, sudah pun ditanami sejumlah pohon Alpukat.
Dalam tahap mediasi, Proses mediasi antara pihak ahli waris, Basri Usman, dan Edi Batara telah berulang kali difasilitasi oleh camat dan kepala desa, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan.
Hot Asi Silitonga menegaskan bahwa telah ada bukti kwitansi jual-beli antara almarhum Manalu dengan Basri Usman. Namun, Basri Usman tidak mengakui adanya penjualan tersebut.
“Mediasi sudah sering dilakukan sejak saya masih menjadi anggota dewan. Sampai sekarang, belum ada kejelasan,” ujar Hot Asi Silitonga, Rabu 20 Agustus 2025.
Dalam mediasi terakhir, tercapai kesepakatan bahwa pihak terkait masih menunggu surat jual resmi dari Basri Usman untuk memperjelas status lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Edi Batara belum mendapatkan tanggapan, sementara ahli waris berencana akan menempuh jalur hukum.
