Karimun – Disaat Kabupaten dan Kota lain diluar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bergejolak karena kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan dan Perkotaan, (PBB-P2), justru Kabupaten Karimun mengeluarkan kebijakan penghapusan denda.
Keputusan penghapusan denda tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Karimun nomor 591 tahun 2025 terhitung tanggal 15 Agustus hingga 30 november 2025.
Kepada Tanjungpinangpos, Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia ke-80 dan hari ulang tahun Kabupaten Karimun ke-25.
“Keputusan ini dibuat dalam rangka menyambut HUT RI Ke-80 dan HUT Kabupaten Karimun ke-25,” kata Politisi PKS tersebut, Jumat 15 Agustus 2025.
Iskandarsyah tidak ingin menaikan pajak PBB-P2 ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil, bahkan Pemkab Karimun tidak ingi mengikuti langkah-langkah Kabupaten lainn diluar Kepri yang justru menaikkan pajak.
“Memang di Daerah lain ada beberapa daerah yang naik, kalau kita tidak ingin menaikan pajak PBB-P2 itu. Justru kita hapus Denda PBB-P2 ini,”tutupnya.
