TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor di kawasan Jalan Pos, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan kronologis pengejaran pelaku usai melakukan aksi pencurian pada Senin 14 Juli 2025.
“Saat pukul 01.00 WIB korban baru pulang dari kerja dan menginap di salah satu perhotel di Jalan Pos. Kemudian, sekitar pukul 02.10 WIB korban pergi ke ATM Bank BCA menggunakan motornya, dan kemudian balik ke penginapan,” ujarnya.
Setelah bangun pagi sekitar pukul 08.30 WIB, korban bergegas mandi dan hendak berangkat kerja. Namun, saat tiba di parkiran, korban tidak menemui keberadaan motor miliknya di parkiran hotel.
“Setelah melihat rekaman kamera pemantau, tidak ditemukan adanya aksi pencurian terhadap motor korban,” lanjutnya.
Korban langsung mencari keberadaan motornya di sekeliling hotel dan sekitaran Jalan Pos, namun tetap tidak juga ditemukan.
“Korban langsung melapor ke kami sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama,” tambahnya.
Selanjutnya pada Rabu 16 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menerima informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Bandara.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Bandara sekitar pukul 22.40 WIB, inisial pelaku pertama yang ditangkap yakni RG (16),” tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali menangkap pelaku kedua yang berinisial BW (15).
“Pelaku kedua kami amankan di wilayah Waduk Gesek, setelah itu semua barang bukti kami bawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk sementara ini proses masih tetap berlangsung, kedua remaja tersebut terancam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.***
Penulis: Suaib
