Batam – Elemen pers di Kepri, yang bergabung dalam Aliansi Pers, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI. Penolakan dilakukan melalui unjuk rasa dengan turun ke DPRD Batam, untuk menolak sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran, karena melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999.
Aksi demo elemen Aliansi Pers di Kepri itu, digelar di halaman Kantor DPRD Batam, Senin (27/5/2025). Ikut serta dalam aksi itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
“Kami menolak pasal-pasal yang berkaitan dengan pers dalam RUU Penyiaran. Dimana ada 6 pasal yang melemahkan pers,” tegas Ketua PWI Kepri, Andi Gino, saat menyampaikan orasinya.
PWI Kepri Bersama Aliansi Pers di Kepri, meminta DPRD Kota Batam, meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI. Sehingga RUU Penyiaran bisa dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers.
“Mengingat, dalam pembahasannya kita ketahui sendiri dilakukan oleh orang-orang yang memiliki latar belakang di dunia media,” terangnya.
Disebut, larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Investigasi itu roh jurnalis. Itu kekuatan pers dalam sebagai kontrol,” sambung Andi.
Menurutnya, RUU Penyiaran yang melarang investigasi, dengan ancaman tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, merupakan pelanggaran terhadap hak pers. Dengan adanya hal ini menandakan bahwa kemerdekaan pers dibelenggu.
“Uu itu menyebabkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga super power. Karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran. Jika hal ini diberlakukan maka akan sangat berbahaya bagi kinerja pers di Pusat maupun di daerah,” teriak Andi.(mbb)
