Breaking News
BP Batam Resmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026 Prioritaskan Infrastruktur Hingga Sampah, Amsakar Ajukan Kenaikan Belanja 257 Miliar di APBD Perubahan 2026 Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.***
Indeks
Tak Berkategori  

Jangan Mencoba-coba Menimbun Masker

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara melakukan pengecekan terhadap 3 apotek dan 2 toko penjual masker serta hand sanitizer, untuk mengantisipasi penimbunan 2 produk tersebut. Penjual diingatkan agar jangan mencoba-coba menimbun masker, untuk mendapatkan keuntungan besar.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang merasa waspada, terhadap penyebaran coronavirus dapat membeli alat-alat kesehatan yang membantu pencegahan penyebaran virus tersebut.

AKP Agus Hasanuddin, Kasat Reskrim Polres Bintan mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan. Hasilnya tidak ada ditemukan penimbunan alat kesehatan tersebut, di wilayah Bintan Utara.

”Kami mengingatkan tentang adanya sanksi pidana dan denda yang mengancam penjual, jika melakukan penimbunan barang yang berakibat pada kerugian masyarakat,” sebutnya.

Selain di Bintan Utara, kata Agus, pihaknya sudah melakukan pengecekan belasan toko obat, apotek dan swalayan yang menjual masker serta hand sanitizer. Namun ketersediaannya aman, serta tidak ada kenaikan harga.

”Kami mengingatkan jika ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang, dapat dijerat Pasal 107 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dapat diancam 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” tegasnya. (aan)

Exit mobile version