Indeks
Utama  

Terlilit Utang, 3 Pria Ganti Kabel 8 Tower hingga Ganggu Jaringan Lingga

Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi bersama Kapolsek Dabo memperlihatkan barang bukti kabel saat konferensi pers pengungkapan kasus penggantian kabel pada delapan tower yang berdampak pada gangguan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Lingga, Jumat (25/9/2026).

‎LINGGA – Gangguan jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Lingga ternyata bukan sekadar persoalan teknis. Polisi menemukan dugaan aksi penggantian kabel pada delapan tower yang berdampak terhadap kualitas jaringan Indosat dan XL.

‎Dari pengungkapan perkara tersebut, tiga pria diamankan Polres Lingga melalui Polsek Dabo. Mereka masing-masing berinisial DM alias GM, AL alias AN (23), dan IP alias RI (23).

‎Di balik perkara tersebut, polisi menyebut salah satu tersangka mengaku terlilit utang. Persoalan ekonomi itu, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, menjadi alasan dirinya nekat melakukan aksi tersebut.

‎Namun, pengakuan mengenai motif tersebut masih menjadi bagian dari keterangan tersangka dalam proses penyidikan.

‎Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi mengatakan, kasus tersebut bermula setelah pihak PT Indosat melaporkan adanya gangguan jaringan yang diduga berkaitan dengan kondisi kabel pada sejumlah tower.

‎Hasilnya, penyidik menemukan dugaan adanya penggantian kabel pada delapan tower di wilayah Kabupaten Lingga.

‎Kabel yang semestinya menggunakan komponen tembaga diduga diganti dengan kabel berbahan aluminium.

‎“Modus operandinya, kabel optik yang di dalamnya terdapat tembaga digantikan oleh pelaku dengan kabel optik yang menggunakan bahan aluminium,” kata Ahmad Andi Suryadi saat konferensi pers di Mapolres Lingga, Jumat (25/9/2026).

‎Penggantian tersebut diduga berdampak terhadap kualitas sinyal yang diterima pengguna jaringan Indosat maupun XL hingga menyebabkan gangguan di sejumlah wilayah.

‎Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa salah satu tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan subkontraktor PT Indosat.

‎Posisi tersebut diduga membuat tersangka mengetahui pekerjaan serta kondisi jaringan pada sejumlah tower.

‎Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, penyidik Polsek Dabo bergerak melakukan penyelidikan.

‎Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat.

‎Penyidikan kemudian dikembangkan. Polisi menemukan dugaan bahwa aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri.

‎Dua tersangka lainnya diduga turut membantu DM alias GM dalam menjalankan rangkaian aksi tersebut.

‎Dari tiga orang yang diamankan, satu tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan subkontraktor PT Indosat. Sementara dua lainnya sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

‎Kepada penyidik, DM alias GM mengaku persoalan utang menjadi alasan dirinya melakukan aksi tersebut.

‎Pengakuan itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

‎Dugaan aksi yang dilakukan para tersangka bukan hanya berkaitan dengan kerugian perusahaan, tetapi juga berdampak kepada masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.

‎Gangguan pada jaringan membuat kualitas layanan Indosat dan XL di sejumlah wilayah Kabupaten Lingga mengalami penurunan.

‎Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Di antaranya satu unit mobil pikap Gran Max, kabel optik berbahan aluminium, satu buah tang berwarna kuning, serta selembar celana jeans yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

‎Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

‎Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lingga.

‎Dari persoalan utang yang diakui tersangka hingga kabel yang diduga diganti, perkara ini akhirnya mengungkap satu rangkaian aksi yang menjangkau delapan tower dan berdampak pada jaringan telekomunikasi masyarakat di Lingga.

(Adhe Bakong)

Exit mobile version