Indeks

Keluarga Almarhum Turnip Laporkan Dugaan Perusakan Pagar ke Polisi

Laporan diajukan oleh Safiani Desrita, istri almarhum Turnip, terkait peristiwa yang terjadi di lahan yang dikuasainya. (F.ist)

TANJUNGPINANG — Keluarga almarhum Turnip melaporkan dugaan perusakan pagar di lahan Jalan DI Panjaitan Km 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, ke Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (21/4/2026).

Laporan diajukan oleh Safiani Desrita, istri almarhum Turnip, terkait peristiwa yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) KUHP.

Pihak keluarga menyebut pagar yang dirusak merupakan batas lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola almarhum Turnip selama puluhan tahun.

Menantu almarhum, MN, mengatakan perusakan dilakukan oleh sekelompok orang yang datang ke lokasi dan membongkar pagar.

“Setibanya di lokasi, saya melihat puluhan orang merusak pagar di lahan keluarga kami,” ujar MN.

MN menambahkan, pihak keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan maupun upaya mediasi sebelum pembongkaran dilakukan.

“Awalnya saya tanya kenapa pagar di lahan ini dirusak. Ini pagar yang dibuat keluarga istri saya yang sudah puluhan tahun dirawat dan dikuasai,” katanya.

Terkait laporan dugaan ancaman, MN membantah tudingan tersebut.

“Kalau dituduh melakukan ancaman pembunuhan, itu tidak benar. Saya tidak ada membawa senjata tajam,” ujarnya.

Keluarga berharap kepolisian mengusut laporan dugaan perusakan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rls)

Exit mobile version