Breaking News
Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau
Indeks

TJA Minta Maxim Stop Rekrutmen Driver Baru, Tunduk Terhadap Pergub Tarif Atas Bawah

Tanjungpinang – Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan mangkirnya pihak manajemen Maxim Cabang Tanjungpinang saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa Februari 2026.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kepri Teddy Jun Askara (TJA) dan beberapa anggota legislatif lainnya. Turut hadir juga Dishub dan perwakilan kepolisian.

“Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari aksi para driver kemarin di halaman DPRD. Perwakilan mereka tidak bisa hadir lantaran pimpinan tidak tidak di tempat,” ungkap TJA didepan para peserta rapat.

Meskipun tidak adanya pihak aplikator, TJA menegaskan pihak tetap melanjutkan rapat terbatas itu dan memutuskan apa yang menjadi solusi terbaik yang dibahas dalam RDP.

“Rapat tetap lanjut bersama pihak Dinas Perhubungan Kepri, termasuk unsur kepolisian dan instansi lain yang terkait,” sebutnya.

TJA menegaskan ageda RDP adalah forum resmi DPRD dalam rangka menaggapi aspirasi dan tuntut masyarakat soal pembangunan.

Pemanggilan pihak aplikator menjadi salah satu poin utama yang diminta para pengemudi online yang unjuk rasa kemarin.

“Forum ini resmi, maka kami minta Maxim hargai,” tegasnya.

Dalam RDP itu, Komisi III DPRD Kepri menghasilkan beberapa poin rekomendasi. Pertama, DPRD meminta pihak Maxim untuk membatalkan sementara perekrutan driver baru di wilayah Tanjungpinang.

Kedua, DPRD meminta Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai regulasi yang berlaku melalui peraturan gubernur.

DPRD Kepri mengakui tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional Maxim secara langsung. Hal ini dikarenakan perizinan aplikator berbasis sistem digital terpusat di kementerian terkait di tingkat pusat.

Terakhir TJA dan anggota Komisi III DPRD menegaskan, aplikator Maxim wajib mengikuti apa yang disepakati dalam forum RDP kemarin, serta tunduk terhadap SK Pergub yang sudah resmi berlaku.

“Tidak ada lagi berlindung dengan aturan Kementerian, kami minta ikuti Pergub yang berlaku,” tutupnya tegas.

Exit mobile version