TANJUNGPINANG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Lemahnya pengawasan di SPBU Pertamina Kilometer 10, Batu 10, diduga menyebabkan antrean panjang kendaraan, khususnya truk pengangkut barang, pada Sabtu (31/1/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean truk mengular hingga ke lampu merah Simpang Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10. Kendaraan yang mengantre tidak hanya berpelat kuning, tetapi juga pelat hitam, bahkan beberapa tanpa nomor polisi.
Situasi tersebut berubah drastis ketika sejumlah wartawan mendatangi lokasi. Sejumlah truk terlihat kocar-kacir meninggalkan antrean, memicu dugaan kuat adanya praktik penyimpangan dalam penyaluran solar subsidi.
“Kami mendapat informasi adanya oknum yang bermain dalam distribusi solar subsidi. Karena itu kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Hasym, salah satu wartawan di Tanjungpinang.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan beberapa truk tanpa pelat nomor polisi yang memilih melarikan diri saat hendak dimintai keterangan. Bahkan, sebagian kendaraan diketahui membawa bunker atau tangki tambahan di bak truk, yang mengindikasikan potensi praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang mengakui adanya indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan solar subsidi tersebut. Kepala Disperindag Tanjungpinang, Riyani, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait pengambilan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
“Masalah ini sudah saya laporkan kepada Wali Kota Tanjungpinang. Dalam waktu dekat kami akan memanggil seluruh pengelola SPBU dan pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi,” tegas Riyani.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan skema dan standar penyaluran solar subsidi di lima SPBU melalui sistem Full Card Bukopin. Berdasarkan ketentuan tersebut, truk atau lori maksimal memperoleh 60 liter per hari, kendaraan di bawahnya 40 liter, dan mobil pribadi 20 liter, dengan syarat utama menggunakan pelat nomor Tanjungpinang.
“Untuk kendaraan berpelat luar daerah, seperti Bintan, diwajibkan membuat surat perjanjian pindah registrasi kendaraan ke Tanjungpinang dalam waktu satu tahun. Jika tidak, maka tidak dibenarkan menerima solar subsidi,” jelasnya.
Di sisi lain, antrean panjang justru dirasakan merugikan pengemudi yang benar-benar bergantung pada solar subsidi untuk kebutuhan operasional sehari-hari. Helmi, pengemudi truk pengangkut tanah berpelat kuning, mengaku harus mengantre lebih dari dua jam hanya untuk mendapatkan 30 liter solar seharga Rp6.800 per liter.
“Saya sudah dua jam mengantre. Solar ini dipakai untuk kerja, angkut tanah sesuai pesanan. Harapan saya, solar subsidi benar-benar untuk masyarakat Tanjungpinang, bukan disalahgunakan sampai antreannya seperti ini,” keluh Helmi.
Ironisnya, lemahnya pengawasan juga tercermin dari pengakuan petugas SPBU. Imam, salah seorang pekerja SPBU Batu 10, mengaku tidak mengetahui secara detail kendaraan mana saja yang berhak menerima solar subsidi.
“Kami hanya mengisi sesuai Full Card Bukopin yang ditunjukkan konsumen,” ujarnya singkat.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan masih adanya celah serius dalam sistem pengawasan distribusi solar subsidi. Jika tidak segera ditindak tegas, praktik penyimpangan dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi energi dari pemerintah.
