Indeks
Utama  

Kapolres Lingga Tegaskan Seleksi Polri Bebas Biaya, Usut Dugaan Penipuan

LINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Lingga mengambil langkah serius menanggapi laporan dugaan penipuan terkait janji kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri. Laporan diajukan oleh inisial M, seorang warga yang mengalami kerugian hingga Rp60 juta. Kasus ini tercatat resmi dengan Nomor LP/B/13/V/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau, 26 Mei 2025.

‎Menurut informasi yang diperoleh Tanjungpinang.pos, kasus ini sudah berada pada tahap penyelidikan. Langkah awal yang telah dilakukan Polres Lingga meliputi penerimaan laporan pelapor, pengumpulan kronologi kejadian, dan bukti-bukti awal, termasuk bukti transfer.

‎Dalam tahap penyelidikan lanjutan, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor dan saksi, untuk dimintai keterangan secara resmi. Administrasi penyelidikan juga akan dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukung lain sebagai persiapan gelar perkara. Gelar perkara menjadi momen penting untuk menentukan apakah kasus dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Selama proses ini, Polres Lingga berkomitmen memberikan informasi perkembangan secara berkala kepada pelapor, memastikan transparansi tetap terjaga.

‎Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku penipuan yang merugikan masyarakat, termasuk dalam kasus dugaan penipuan seleksi anggota Polri.

‎“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penipuan yang merugikan masyarakat, termasuk dalam kasus dugaan penipuan seleksi anggota Polri ini. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku bisa membantu kelulusan seleksi dengan meminta sejumlah uang.” Jelasnya. Sabtu, (01/03/26).

‎Kapolres Lingga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku bisa membantu kelulusan seleksi dengan meminta sejumlah uang, karena proses rekrutmen anggota Polri dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa biaya.

‎Selain menangani kasus ini, Polres Lingga kembali menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Polisi mengingatkan bahwa janji kelulusan yang meminta sejumlah uang adalah tindakan ilegal dan menipu masyarakat.

‎Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Polres Lingga menegaskan akan menanganinya secara profesional hingga pihak yang merugikan masyarakat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Adhe Bakong) 

Exit mobile version