Breaking News
Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau
Indeks

Menguak Dugaan Aktor di Balik Penunjukan Tender dan Pencairan Proyek Sodetan Anambas

Kolase Foto Konferensi Pers Polres Anambas atas Penetapan 3 Tersangka Proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai ke Laut pada Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas dan Ketua Umum Cindai Kepri, (foto: pribadi Edi Susanto/istimewa).

Anambas – Proses pengadaan proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai ke Laut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar.

Edi Susanto yang akrab disapa Edi Cindai menilai proyek yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka, justru dilakukan menggunakan sistem E-Purchasing (E-Catalog) dinilai tidak dilakukan profesional dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya pada tahap pemilihan penyedia, proses pencairan anggaran proyek ini juga memunculkan tanda tanya besar, lantaran dana proyek diduga dicairkan ke rekening pihak lain, bukan ke rekening resmi perusahaan pelaksana sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP, sistem E-Purchasing diperuntukkan bagi barang/jasa yang telah tersedia, terstandar, dan tercantum dalam E-Catalog,” ungkap Edi Cindai.

Sementara itu, pekerjaan konstruksi bernilai besar seperti proyek sodetan drainase, bersifat kompleks, membutuhkan perencanaan teknis serta berisiko tinggi, sehingga secara normatif wajib dilakukan melalui tender atau seleksi, bukan penunjukan langsung yang tersekan terselubung melalui E-Catalog.

“Jika proyek konstruksi di atas Rp10 miliar dilakukan melalui E-Purchasing tanpa dasar keadaan tertentu, maka patut diduga terjadi pelanggaran terhadap prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas,” ujar Ketua Umum LSM Cindai Kepri tersebut.

Indikasi Penunjukan Langsung Terselubung

 

Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa mekanisme E-Purchasing dalam proyek ini diduga hanya menjadi pintu masuk administratif, sementara keputusan penunjukan penyedia telah ditentukan sejak awal.

“Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Perpres 16/2018 tentang prinsip pengadaan, Perpres 16/2018 tentang pemilihan penyedia serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang toko daring dan E-Catalog,” tambahnya.

Pencairan Dana ke Rekening Lain: Alarm Merah

Yang lebih serius, proyek ini juga diselimuti dugaan pencairan dana ke rekening selain milik perusahaan pelaksana tender. Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

“Dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012 jo. PMK Nomor 178/PMK.05/2018, ditegaskan bahwa, pembayaran belanja negara/daerah harus dilakukan langsung ke rekening pihak yang sah sesuai kontrak,” tambah Edi Cindai.

Lanjutnya, pencairan ke rekening pihak lain membuka potensi penyalahgunaan wewenang, aliran dana tidak sah dan indikasi persekongkolan dan tindak pidana korupsi.

 

Dugaan Keterlibatan Pihak Internal Pemerintah Daerah

Penggiat Anti Korupsi asal Jemaja Anambas ini juga menduga praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan oknum tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Bukan hanya pada level Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) bahkan, muncul spekulasi adanya aktor non-formal yang berperan sebagai pengatur proyek dari balik layar,” ungkapnya.

 

Dorongan Audit dan Penegakan Hukum

“Atas berbagai dugaan tersebut, kami mendesak Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif. BPK dan BPKP menelusuri proses pengadaan dan ppencairan serta APH (Kejaksaan/KPK) turun tangan mengusut potensi tindak pidana korupsi,” tegas putra kelahiran Letung Kecamatan Jemaja ini.

Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut uang rakyat dan keselamatan publik, terlebih proyek sodetan berkaitan langsung dengan pengendalian banjir dan lingkungan.

“Saat ini pihak Polres Anambas baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Anambas sekaligus PPK, Muhammad Hatta Pulungan (MHP), Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB) Azhar (Az) selaku penyedia jasa, dan Prayitno (Pr) sebagai kuasa direktur. Jangan hanya berhenti disitu, karna hampir mustahil proses penentuan tender dengan sistem E-Purchasing tidak diketahui oleh Kepala Dinas dan Pencairan data tidak diketahui pihak Bendahara Dinas maupun Bendahara Daerah Pemkab Anambas,” tekan Edi Cindai.

Edi juga mencontohkan terkait pengerjaan Pengawasan paket yang sama, yaitu Pengawasan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan dengan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi dengan pagu hampir 460 juta saja dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka. Apakan lagi proyek lebih dari 10 milyar dengan tingkat kerumitan dan resiko gagal konstruksi yang cukup komplek.

Jika dugaan ini terbukti, maka proyek sodetan Anambas berpotensi menjadi contoh nyata bagaimana sistem pengadaan disiasati untuk kepentingan tertentu, dengan risiko kerugian negara dan kualitas pembangunan yang dipertaruhkan.

Penulis: redaksiEditor: Akhyar
Exit mobile version