Indeks

Nekat Bisnis Narkoba, RF dan Anggota Satpol PP Tanjungpinang Diringkus Polisi

Tanjungpinang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Ekstasi. Empat tersangka tersebut masing-masing KS, RF, SB dan RA merupakan pegawai Satpol PP. Sementara satu orang masih dinyatakan DPO.

Dalam konferensi Persnya, Kasatreskoba AKP Lajun Siado Sianturi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka KS di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dari tersangka KS, penyidik mendapatkan sabu-sabu seberat 1 gram dan alat hisap bong serta satu unit Handphone.

“Dari pengakuan tersangka KS, dia juga telah menyerahkan kepada tersangka RF. Sehingga dilakukan pengembangan. Ditangan RF, petugas mendapati ekstasi seberat 1,37 gram,”kata AKP Lajun.

Dari pengembangan terhadap tersangka RF, ternyata pernah menyerahkan ekstasi tersebut kepada SB, yang merupakan salah satu P3K Satpol-PP Kota Tanjungpinang.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka SB, ternyata barang dari tersangka RF telah diserahkan kepada tersangka RA seberat 1,37 gram,”ujarnya

Dari pengakuan tersangka RF, barang-barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial LB yang sat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengakuan RA, barang-barang tersebut akan digunakan untuk sendiri, akan tetapi penyidik masih akan melakukan pengembangan untuk mencocokkan keterangan para tersangka.

“Untuk tersangka RF, kami kenakan sebagai bandar atau pengedar, sementara tersangka SB merupakan perantara antara RF dan RA. Dari pengakuan tersangka RA, ekstasi tersebut digunakan untuk dirinya sendiri,”ujarnya.

Kendati demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan peran para tersangka.

“Akan tetapi kami masih melakukan pengembangan, baik nanti melalui pemeriksaan digital, kita juga masih menunggu hasilnya akan keluar guna menentukan peran-peran para tersangka ini.”tegasnya.

Dari pengungkapan ketiga tersangka tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman atas pengakuan para tersangka dengan melakukan pemeriksaan secara IT maupun temuan-temuan yang lain.

Dari hasil pemeriksaan urine, ketiga tersangka positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda maksimal 20 miliar.

Exit mobile version