Indeks

Kenali Produksi Air Minum Layak Konsumsi

Ilustrasi air minum kemasan layak untuk konsumsi, (foto: Allodokter/net).

Selain untuk melepas dahaga, air mineral dalam kemasan adalah jenis air minum yang dapat Anda konsumsi untuk menjaga tubuh tetap seimbang, membantu melengkapi kebutuhan mineral dalam tubuh.

Namun, jangan sembarang memilih air mineral. Air mineral dalam kemasan (AMDK) harus melalui proses pengolahan yang aman dan sesuai dengan peraturan standar nasional.

Dilansir dari hellosehat, Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri dan penilaian proses produksi air minum dalam kemasan yang memadai.

Dalam peraturan tersebut, lokasi sumber air harus memenuhi syarat kesehatan, seperti jauh dari saluran limbah, septic tank, kandang hewan, dan bebas dari pencemaran lingkungan.

Selain itu, produsen air mineral harus menggunakan mesin produksi dan peralatan laboratorium yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Berikut ini adalah tahapan proses produksi air mineral dalam kemasan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011

1. Pengambilan air dari sumber air
Bahan baku air mineral dalam kemasan harus berasal dari sumber air yang telah memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Penyaringan air
Air yang telah diambil dari sumbernya harus melalui proses penyaringan terlebih dulu sebelum dikemas.

3. Disinfeksi
Disinfeksi adalah tahapan penting dalam proses produksi air mineral dalam kemasan.

Proses ini bertujuan untuk membersihkan air dari bakteri atau mikroorganisme lainnya yang dapat mengganggu kesehatan.

4. Pembersihan kemasan
Pemerintah juga mengatur penggunaan kemasan atau wadah untuk menampung air mineral, baik yang sekali pakai maupun yang dipakai ulang seperti galon.

Sebelum mengisi air ke dalam kemasan, produsen akan memeriksa kondisi kemasan dengan teliti dan membersihkannya sampai steril.

5. Pengisian dan penutupan
Tahapan terakhir dari proses produksi air mineral adalah pengisian dan penutupan.

Proses ini harus dilakukan dengan prosedur yang sangat higienis, di dalam ruangan yang bersih dan terjaga dari kontaminasi polusi, zat kimia, atau bakteri.

Kriteria air mineral yang layak diminum

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010, air minum yang baik tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, serta tidak mengandung zat berbahaya bagi tubuh.

Air mineral yang berkualitas tak hanya bisa dikenali dari logo SNI yang tertera pada kemasan, tetapi juga dari keamanan produksinya, hasil uji klinisnya, dan sumber airnya.

Air mineral sebaiknya berasal dari sumber pegunungan alami yang keseimbangan ekosistem di sekitarnya juga terlindungi. Sumber air yang terlindungi menjaga kealamian kandungan air mineral. Jadi, mulailah lebih jeli dalam memilih air mineral Anda.

Exit mobile version