Tanjungpinang – Samuel, Pemilik Toko Marvel Karya yang memproduksi furniture di Jalan Ir Sutami Gang Sukabernang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, mengakui usaha memilikinya tidak miliki izin produksi furniture.
Selama ini, Samuel hanya memiliki izin perdagangan sejak tahun 2019. Izin tersebut pun belum berlaku efektif.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim membenarkan jika timnya telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPNS mulai pada tanggal 3 Oktober 2025 lalu, disimpulkan bahwa tim tidak menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan ( debu,bau lem) hal ini di kuatkan dengan hasil tinjau lapangan.
Meski demikian, usaha milik Samuel tersebut tidak memiliki izin. Maka saudara Samuel melakukan pelanggaran perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 perubahan perda nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum, pasal 17 ayat(1) berbunyi” setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha wajib memiliki izin dari instansi terkait.
Pasal 25 ayat(1)” berbunyi” Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 17 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,-
Menyadari hal tersebut, Samuel membuat surat pernyataan kesanggupan mengurus izin usaha sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Menutup kegiatan usahanya dan membuka kembali setelah memiliki izin. Bersedia di tuntut sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila tidak mematuhi surat pernyataan yg telah di buat. Seiring berjalannya tahapan penyelesaian masalah tersebut,” jelas Kakan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim.
pertemuan pemilik usaha dengan Penyidik Satpol PP, disaksikan Ketua RT setempat, Lurang Tanjungpinang Timur, Babinkamtibmas Kelurahan Tanjungpinang Timur, DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang yang diwakili Kasat Intelkam jajaran da Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Rapat tersebut dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) didampingi Kabid Tibumtranmas.
Dalam rapat tersebut disimpulkan, bahwa adanya pembatas jalan di letakkan di area fasum oleh saudara Samuel menganggu lalu lintas keluar masuk warga sekitar, sepakat untuk di pindahkan.
Adanya dugaan indikasi kongkalikong antara Satpol PP dengan pelaku usaha yang di sampaikan oleh Mahasiswa, tidak benar dan tidak dapat di buktikan. Apabila hal tersebut terjadi maka oknum yang bersangkutan akan di tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Toko Marvel Jaya pernah melakukan pendaftaran NIB tahun 2019 dan blm dilakukan migrasi ke sistim OSS RBA hingga sekarang,maka izin usaha tersebut belum efektif.
Pemilik Toko Marvel Karya, Samuel bersedia mengurus izin usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan yg berlaku dan berkoordinasi dengan Dinas PU dan DPMPTSP dalam proses pengurusan izinnya,serta menutup kegiatan usahanya sebelum adanya izin resmi dari dinas terkait.
Disaat akan melakukan proses izin dan operasional usaha,maka Saudara Samuel harus menjalin komunikasi dan koperatif dengan Warga dan aparatur setempat serta menjaga ketertiban umum agar tercipta kondisi dinamis di lingkungan sekitar.
Setiap ada kegiatan pelanggaran perda maupun perdata, satpol PP selalu di garda depan untuk melakukan penertiban dan penegakan.
Mari kita mulai berbenah,dukung visi misi Walikota Lis Darmansyah, ciptakan Tanjungpinang menjadi kota yang tertib,aman dan ramah serta mendukung investasi dalam rangka menstabilkan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Tanjungpinang.
